Kabut Asap di Palembang Makin Parah
Kabut Asap Sekolah Masuk Pukul 09.00 WIB, Orang Tua: Lega Lihat Anak tak Beraktivitas Pagi
Warga Palembang mengaku merasa lega dengan telah dikeluarkan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang bahwa masuk sekolah Pukul 09.00 WIB
Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Telah dikeluarkannya surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Palembang yang mengatur jam masuk sekolah sedikit membuat Legah orang tua siswa.
Pasalnya, kabut asap tebal pada malam hari jelang subuh, membuat orang tua sedikit cemas untuk mengantarkan anaknya berangkat ke sekolah pada pagi hari.
Warga Palembang, Evan mengaku merasa lega dengan telah dikeluarkan pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Pasalnya, ayah dua anak ini mengaku jika tak lagi merasa was-was tiap kali mengantarkan anaknya berangkat ke sekolah.
"Anak yang tua batuknya baru sembuh, kami takut anak kami yang kecil juga sesak nafas dan batuk, karena Istri saya juga saat ini sedang batuk kering," katanya, Jumat (29/9/2023).
Sementara, Kepsek SMP Azzahrah Palembang, Akhmad menuturkan bahwa pihaknya telah surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Palembang dan siap untuk menerapkan sesuai dengan arahan pada surat tersebut.
"Alhamdulillah sudah diterima (Surat Edaran), kita berusaha sebaik dan semaksimal mungkin terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik dimasa musibah asap kabut ini menyesuaikan dengan Surat Edaran Disdik," singkatnya.
Dinas Pendidikan Kota Palembang Keluarkan Surat Edaran
Menyikapi status udara di kota pempek yang sangat membahayakan, Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang, mengeluarkan surat edaran No. 420/3409/Disdik/2023 tentang perubahan jadwal belajar mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut asap.
Dalam Surat edaran Disdik Palembang No 420/3409/2023 ada 4 poin yang menjadi perhatian, seperti masuk sekolah yang diubah menjadi masuk Pukul 09.00 Wib dan meniadakan aktivitas luar ruangan seperti, upacara, olahraga hingga ekstrakulikuler.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Ansori mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemerintah Kota Palembang dan stakeholder terkait jam belajar mengajar di sekolah pada Jumat (29/9/2023).
Dijelaskan, seluruh Satuan Pendidikan Tingkat SPNF SKB / TK / SD / SMP Negeni / Swasta Sederajat di Kota Palembang untuk waktu setiap Jam Pelajaran (JP) di sekolah masing- masing dikurangi 10 menit.
"Belajar disekolah dimulai Pukul 09.00 Wib dan tidak diadakan kegiatan diluar ruangan, seperti jam istirahat dihilangkan, upacara, olahraga maupun ekstrakulikuler maupun kegiatan lainnya," ungkap Ansori, Jumat.

Dalam edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kota Palembang juga meminta kepada seluruh warga sekolah untuk tetap memakai masker selama diluar ruangan.
Mengingat, kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Dampak Buruk Kabut Asap dan Kewaspadaan Dini Dengue Terkait Perubahan Iklim El Nino.
"Kebijakan ini berlaku mulai 30 September 2023 sampai dengan ditetapkan ketentuan berikutnya," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.