Bebas Murni, Dea Onlyfans Kapok Buat Konten Dewasa, Sadar Akibatnya Pasti Hukum

Kini, Dea Onlyfans sudah dinyatakan bebas murni dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

|
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Dea Onlyfans didampingi kuasa hukumnya, Syarifuddin Abdillah (kiri) dan Herlambang Ponco (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022). 

SRIPOKU.COM -- Dea Onlyfans secara resmi dinyatakan bebas murni dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Seperti diketahui, Dea Onlyfans harus merekam di rutan tersebut lantaran kasus hukum perdagangan konten asusila di dunia maya sejak satu tahun lalu.

Tepatnya pada Maret 2022, Dea Onlyfans diamankan terkait kasus konten dewasanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Dea divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Setelah bebas, Dea mengaku pada awak media jika dirinya tak mau lagi membuat konten video dewasa.

Hal itu lantaran Dea  mengetahui resiko dari membuat konten video dewasa itu.

"Aku enggak mau lanjutin karir sebagai 'konten kreator dewasa'," ujar Dea OnlyFans dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (29/09/2023).

Dea mengatakan sudah mengetahui kalau perbuatannya dulu melanggar hukum hingga masuk penjara.

"Karena ya sekarang aku udah tahu resikonya secara hukum itu ilegal dan melanggar pasal," ujarnya.

Dea Onlyfans sambangi Polda Metro Jaya
Dea Onlyfans sambangi Polda Metro Jaya (Tribun Seleb)

Setelah bebas, Dea pun langsung aktif di media sosial Instagram pribadinya.

Dea sempat mengumumkan kebebasannya di Instagram storynya.

"Finally my day has come. Thank u so much for everything guys," tulisnya dengan emoji menangis.

Ia pun juga membagikan foto berkas yang dicap dengan tulisan 'Bebas Murni'.

Selain itu Dea juga mengungkapkan perubahan pada dirinya.

Ia mengaku naik 10 kilogram selama mendekam di penjara.

"Iya aku naik 10 kg," katanya sambil tertawa.

===

Nyesal ikut podcast Deddy Corbuzier

Saat masih m njalani proses hukum, Dea mengaku menyesal datang ke acara podcast Deddy Corbuzier yang menjadi penyebab ia menyandang status tersangka kasus pornografi.

Walau ia tidak menyebutkan nama Deddy Corbuzier secara langsung, namun dengan gamblang Dea menyinggung soal kehadirannya dalam suatu podcast terkenal.

"Aduh yang kemarin dibilang cepu ya," ungkapnya dikutip dari video kanal YouTube Langit Entertainment yang diunggah pada Rabu (25/05/2022).

Dea bukan tanpa alasan menyebut Deddy Corbuzier dengan kata 'cepu'.

Sebab, diketahui bahwa ada delapan orang lainnya yang pernah hadir sebagai bintang tamu podcast Deddy Corbuzier yang akhirnya malah ditangkap polisi.

Hal inilah yang membuatnya mengaku menyesal hadir ke podcast ayah satu anak ini.

Apalagi beberapa minggu setelahnya, Dea mendadak dijemput oleh polisi atas kasus dugaan pornografi.

"Nyesel sih. Jujur kalau seumpama aku enggak nyesel, aneh lah."

"Manusiawi. Seminggu atau dua minggu langsung kena," sambung Dea.

Pada saat itu, Dea Onlyfans ditangkap Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur.

Namun, ternyata wanita berusia 24 tahun ini mengaku didatangi polisi tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu.

"Masalahnya enggak terima surat, langsung dateng (polisi)."

"Langsung ditangkap. Waktu itu aku baru bangun," kata Dea menjelaskan.

Artikel ini bersumber dari Grid.id dengan judul Dea OnlyFans Bebas dari Penjara, Masih Mau Jadi Kreator Video Dewasa?

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved