Bebas Murni, Dea Onlyfans Kapok Buat Konten Dewasa, Sadar Akibatnya Pasti Hukum

Kini, Dea Onlyfans sudah dinyatakan bebas murni dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

|
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Dea Onlyfans didampingi kuasa hukumnya, Syarifuddin Abdillah (kiri) dan Herlambang Ponco (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022). 

SRIPOKU.COM -- Dea Onlyfans secara resmi dinyatakan bebas murni dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Seperti diketahui, Dea Onlyfans harus merekam di rutan tersebut lantaran kasus hukum perdagangan konten asusila di dunia maya sejak satu tahun lalu.

Tepatnya pada Maret 2022, Dea Onlyfans diamankan terkait kasus konten dewasanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Dea divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Setelah bebas, Dea mengaku pada awak media jika dirinya tak mau lagi membuat konten video dewasa.

Hal itu lantaran Dea  mengetahui resiko dari membuat konten video dewasa itu.

"Aku enggak mau lanjutin karir sebagai 'konten kreator dewasa'," ujar Dea OnlyFans dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (29/09/2023).

Dea mengatakan sudah mengetahui kalau perbuatannya dulu melanggar hukum hingga masuk penjara.

"Karena ya sekarang aku udah tahu resikonya secara hukum itu ilegal dan melanggar pasal," ujarnya.

Dea Onlyfans sambangi Polda Metro Jaya
Dea Onlyfans sambangi Polda Metro Jaya (Tribun Seleb)

Setelah bebas, Dea pun langsung aktif di media sosial Instagram pribadinya.

Dea sempat mengumumkan kebebasannya di Instagram storynya.

"Finally my day has come. Thank u so much for everything guys," tulisnya dengan emoji menangis.

Ia pun juga membagikan foto berkas yang dicap dengan tulisan 'Bebas Murni'.

Selain itu Dea juga mengungkapkan perubahan pada dirinya.

Ia mengaku naik 10 kilogram selama mendekam di penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved