AKP Andri Terima Fee Rp 800 Juta

Terima Fee Rp 800 Juta, Jenderal Bintang Dua Buka Kedok AKP Andri, Ternyata Kurir Freddy Pratama

AKP Andri Gustami, disebut mendapatkan imbalan hingga Rp 800 juta untuk "mengawal" narkotika jaringan Fredy Pratama.

Editor: Wiedarto
instagram.com/andri_wb/
Jenderal bintang dua akhirnya buka kedok AKP Andri Gustami terima fee dari Freddy Pratama Rp 800 juta. 

SRIPOKU.COM, LAMPUNG--Jenderal bintang dua akhirnya membuka aib AKP Andri Gustami.  Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan ini, menerima fee dari jaringan Freddy Pratama.


AKP Andri Gustami, disebut mendapatkan imbalan hingga Rp 800 juta untuk "mengawal" narkotika jaringan Fredy Pratama.

 

Dilansir Kompas.com, Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika membenarkan adanya imbalan yang diberikan kepada AKP Andri Gustami.

 


Berdasarkan penyelidikan, AKP Andri Gustami diduga telah meloloskan hingga 100 kilogram sabu melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Pengakuan TSK AG, sudah sekitar 100-an (sabu) diloloskan selama dua bulan dia bergabung (di jaringan Fredy Pratama)," kata Helmy melalui pesan WhatsApp, Senin (18/9/2023) malam.

 


Meski tidak secara langsung menyebut AKP Andri Gustami mendapatkan imbalan Rp 800 juta, Helmy menyebut imbalan atau kisaran harga diberikan per 1 kilogram yang dibayarkan jaringan itu.

 


Menurut Helmy, jaringan Fredy Pratama memberikan imbalan hingga Rp 8 juta per kilogram untuk setiap sabu yang berhasil diloloskan.

 


Dari keterangan Helmy, selama dua bulan AKP Andri Gustami diduga telah menerima bayaran sebesar Rp 800 juta untuk 100 kilogram sabu yang lolos.

"Kita masih dalami keterangan TSK AG ini," kata Helmy.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terancam dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

 


Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika membenarkan bahwa itu adalah sanksi terberat akibat keterlibatan dalam jaringan Fredy Pratama.


Keberadaan AKP Andri Gustami dalam jaringan narkotika Fredy Pratama dianggap penting dan krusial. Fredy dan operator wilayah barat, Rivaldo Miliandri alias KIF langsung mengontak AKP Andri Gustami jika ada narkoba yang hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika membenarkan AKP Andri Gustami kerap berkomunikasi dengan Fredy dan KIF.

Dari penyelidikan, komunikasi ini terjadi jika ada kurir yang hendak melintas di Provinsi Lampung membawa sabu-sabu menuju Jawa.


"Benar, jika ada barang yang hendak melintas, dia (AKP Andri Gustami) berkomunikasi dengan FP (Fredy Pratama) dan KIF," kata Helmy melalui pesan WhatsApp, Senin (18/9/2023) malam.


Berdasarkan penyelidikan, diketahui pula AKP Andri Gustami sudah dua bulan aktif di dalam jaringan internasional peredaran narkotika itu. "Dua bulan (di dalam jaringan), sekitar bulan 5 (Mei) dan 6 (Juni) tahun ini," kata Helmy.


Sejauh ini, baru AKP Andri Gustami yang "bermain" dalam jaringan narkotika tersebut dengan menjadi kurir spesial. "Dia pemain tunggal," kata Helmy.


Harta Eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andri Gustami (AG) naik drastis setelah memiliki jabatan dalam lima tahun terakhir.

Harta tersangka salah satu jaringan narkoba Freddy Pratama ini tercatat sebanyak Rp 967,5 juta. Rekam jejak pencatatan harta AKP Andri ini diketahui dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKP) yang dilaporkannya sejak tahun 2017 hingga 2022 lalu.


Pada tahun 2017 AKP Andri pertama kali melaporkan jumlah hartanya minus Rp 86 juta. Laporan ini dilakukan saat dia pertama menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Lampung Utara. Rinciannya, dua sepeda motor keluaran tahun 2014 senilai Rp 14 juta dan memiliki utang sebesar Rp 100 juta.

Kemudian dalam laporan periodik sebagai pejabat kasatresnarkoba itu, pada tahun 2018 harta AKP AG tercacat sebesar Rp 200 juta. Dia di tahun ini melaporkan memiliki tahah seluas 166 meter persegi di Lampung Selatan senilai Rp 80 juta dan memiliki mobil Innova tahun 2013 senilai Rp 120 juta. Sedangkan utang tidak ada.

Lalu pada tahun 2019 AKP Andri tercatat mempunyai harta sebesar Rp 212,5 juta. Aset harta tercatat masih sama tapi ada penambahan pada kas dan setara kas sebesar 12,5 juta.

Kenaikan harta AKP Andri terjadi secara signifikan di tahun 2019 yang dilaporkan pada tahun 2020. Di tahun ini harta AKP AG tercatat sebesar Rp 712,5 juta atau naik sebanyak Rp 500 juta. Di tahun ini AKP Andri melaporkan penambahan aset tanah seluas 112 meter persegi di Bandar Lampung senilai Rp 300 juta. Dia juga memiliki tambahan mobil jenis Yaris tahun 2019 senilai Rp 200 juta.

Lalu pada laporan tahun 2021, harta AKP Andri tercatat sebanyak Rp 862,5 juta dengan penambahan pada mobil yakni Pajero (2016) senilai Rp 350 juta. Sedangkan Yaris tidak tercatat dalam LHKPN. Terakhir pada tahun 2022 sebesar Rp 967,5 juta dengan penambahan pada mobil jenis Honda City senilai Rp 105 juta.

Berdasarkan LHKP tahun 2022 atau laporan terakhir, AKP Andri memiliki harta dan aset paling banyak pada jenis alat transportasi/mesin senilai Rp 575 juta. Dia tercatat melaporkan memiliki tiga mobil Innova, Pajero dan Honda City. Sedangkan tanah dan bangunan tercatat senilai Rp 380 juta, dengan rincian tanah seluas 166 meter persegi di Lampung Selatan dan tanah seluas 112 meter persegi di Bandar Lampung.

Jumlah kekayaan AKP Andri ini berbanding terbalik dengan sumber penghasilan sebagai perwira pertama (golongan III) kepolisian, sebab dalam pelaporannya harta itu dicantumkan diperoleh sebagai hasil sendiri dan bukan harta warisan atau hadiah.

Diketahui bahwa besaran gaji pokok anggota Polri yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019 untuk perwira berpangkat AKP hanya Rp 2.909.100 sampai Rp 4.780.600.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved