Akui Ada Potongan Dana Tiap Pencairan Dana BOK, Potongan 7-10 Persen Sudah Jadi Tradisi di PALI
Tradisi potongan dana tujuh (7) sampai 10 persen tiap kali ada pencairan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten PALI
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tradisi potongan dana tujuh (7) sampai 10 persen tiap kali ada pencairan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten PALI atau Penukal Abab Lematang Ilir telah sedari dulu.
Hal demikian terungkap saat lima saksi dihadirkan pada persidangan dugaan Tipikor dana BOK di Dinas Kesehatan Kabupaten PALI Tahun anggaran 2021 yang juga dihadirkan kedua terdakwa di PN Palembang Kelas IA khusus, Rabu (20/9/2023).
Dimana, dua tersangka yang saat ini berstatus terdakwa, ialah mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan PALI, M Mudakir SKM M Kes dan dr Zamir Alvi.
Perkara dugaan korupsi Dana BOK Dinas Kesehatan PALI Tahun anggaran 2021 ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 410 juta.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Edi Terial SH MH, menghadirkan saksi saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI, yakni Yan Susilowati, Hengki Hendri, Heppy Triana, Sindy dan Katedi.
Saksi Sindy dan Katedi selaku Kepala Puskesmas di PALI mengungkapkan, bahwa pihaknya diminta oleh PPTK mengumpulkan 7 persen dana dari pencarian dana BOK Puskesmas.
Sementara, saksi Yan Susilowati, Hengki Hendri, Heppy Triana selaku Kepala Seksi di Dinas Kesehatan PALI mengakui bahwa mereka diminta untuk menyisihkan 10 persen anggaran disetiap kegiatan di masing-masing seksi.
Dihadapan majelis hakim kedua terdakwa tidak menyangkal keterangan saksi dan mengakui pemotongan anggaran 7 persen di tiap tujuh Puskemas yang ada di Bumi Serepat Serasan dan 10 persen di dinas itu sudah jadi tradisi di Dinas Kesehatan PALI.
Terdakwa Mudakir mengaku bahwa pemotongan anggaran 10 persen dan 7 persen tersebut digunakan untuk kegiatan kantor.
"Anggaran 10 persen dan 7 persen itu diambil untuk mendukung kegiatan kantor yang mulia," jelas Mudakir.
Senada, dr Zamir juga menuturkan bahwa saat peralihan jabatan pada masa itu hanya melanjutkan kegiatan dan program yang sebelumnya telah ada.
"Di tahun itu saya tidak gunakan uang itu. Memang sudah ada potongan karena untuk kas kantor. Kemudian ia juga telah melakukan pengembalian kerugian negara," ujarnya.
"Kami disini tidak membenarkan apa yang salah (ada potongan), dan kenapa diteruskan jika sudah tau salah," kata majelis hakim.
Sebelumnya diketahui Keduanya ditahan dalam kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp410 juta.
Atas perbuatan tersebut, Keduanya akan dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
Rangkuman Materi BAB 4 Al-Qur'an Hadis Kelas 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Surah Al-Ikhlas |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning PAI Kelas 6 SD Fase C Bab 10 Meneladani Jasa Khalifah Usman Bin Affan |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning PAI Kelas 6 SD Fase C Materi Bab 9 Mengamalkan Puasa Sunah, Link Download |
![]() |
---|
Rangkuman Materi BAB 3 Al-Qur'an Hadis Kelas 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Surah Al-Falaq |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning PAI Kelas 6 SD Fase C Materi Bab 8 Peduli Lingkungan, Link Download Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.