Breaking News

Akui Ada Potongan Dana Tiap Pencairan Dana BOK, Potongan 7-10 Persen Sudah Jadi Tradisi di PALI

Tradisi potongan dana tujuh (7) sampai 10 persen tiap kali ada pencairan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten PALI

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Reigan Riangga
Kedua terdakwa mantan Plt Kepala Dinkes PALI saat menjalani persidangan di PN Palembang Kelas IA khusus, Rabu (20/9/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tradisi potongan dana tujuh (7) sampai 10 persen tiap kali ada pencairan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten PALI atau Penukal Abab Lematang Ilir telah sedari dulu.

Hal demikian terungkap saat lima saksi dihadirkan pada persidangan dugaan Tipikor dana BOK di Dinas Kesehatan Kabupaten PALI Tahun anggaran 2021 yang juga dihadirkan kedua terdakwa di PN Palembang Kelas IA khusus, Rabu (20/9/2023).

Dimana, dua tersangka yang saat ini berstatus terdakwa, ialah mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan PALI, M Mudakir SKM M Kes dan dr Zamir Alvi. 

Perkara dugaan korupsi Dana BOK Dinas Kesehatan PALI Tahun anggaran 2021 ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 410 juta.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Edi Terial SH MH, menghadirkan saksi saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI, yakni Yan Susilowati, Hengki Hendri, Heppy Triana, Sindy dan Katedi.

Saksi Sindy dan Katedi selaku Kepala Puskesmas di PALI mengungkapkan, bahwa pihaknya diminta oleh PPTK mengumpulkan 7 persen dana dari pencarian dana BOK Puskesmas.

Sementara, saksi Yan Susilowati, Hengki Hendri, Heppy Triana selaku Kepala Seksi di Dinas Kesehatan PALI mengakui bahwa mereka diminta untuk menyisihkan 10 persen anggaran disetiap kegiatan di masing-masing seksi.

Dihadapan majelis hakim kedua terdakwa tidak menyangkal keterangan saksi dan mengakui pemotongan anggaran 7 persen di tiap tujuh Puskemas yang ada di Bumi Serepat Serasan dan 10 persen di dinas itu sudah jadi tradisi di Dinas Kesehatan PALI. 

Terdakwa Mudakir mengaku bahwa pemotongan anggaran 10 persen dan 7 persen tersebut digunakan untuk kegiatan kantor. 

"Anggaran 10 persen dan 7 persen itu diambil untuk mendukung kegiatan kantor yang mulia," jelas Mudakir.

Senada, dr Zamir juga menuturkan bahwa saat peralihan jabatan pada masa itu hanya melanjutkan kegiatan dan program yang sebelumnya telah ada.

"Di tahun itu saya tidak gunakan uang itu. Memang sudah ada potongan karena untuk kas kantor. Kemudian ia juga telah melakukan pengembalian kerugian negara," ujarnya.

"Kami disini tidak membenarkan apa yang salah (ada potongan), dan kenapa diteruskan jika sudah tau salah," kata majelis hakim.

Sebelumnya diketahui Keduanya ditahan dalam kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp410 juta.

Atas perbuatan tersebut, Keduanya akan dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved