Kemendagri Tegaskan Ada 4 Hal Bukan Kewenangan Pj Kepala Daerah Termasuk di Sumsel
Kemendagri tegaskan ada 4 hal bukan kewenangan Pj Kepala Daerah mulai dari pengisian jabatan dan mutasi pegawai hingga tidak boleh membuat kebijakan
SRIPOKU. COM, PALEMBANG -- Tujuh Kepala Daerah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang habis masa jabatannya pada 17 September, resmi diganti Penjabat atau Pj kepala daerah, yang dipimpin Gubernur Sumsel Herman Deru di Griya Agung Palembang, Senin (18/9/2023).
Ketujuh daerah itu Pagaralam (Alpian Maskoni), Empat Lawang (Joncik Muhammad), Prabumulih (Ridho Yahya) Muara Enim (Ahmad Usmarwi Kaffah, Lubuklinggau (SN Prana Putra Sohe), Banyuasin (Askolani) dan Palembang (Harnojoyo).
Adapun 7 pejabat daerah yang baru dilantik yakni Pj Walikota Palembang Drs H Ratu Dewa MSi sebelumnya sebagai Sekda Kota Palembang.
Pj Walikota Pagaralam, Lusapta Yudha Kurnia, SE, MM jabatan sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumsel.
Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin AP MM sebelumnya sebagai Sekda Empat Lawang.
Pj Walikota Prabumulih H. Elman, S.T., M.M. yang sebelumnya sebagai Sekda Kota Prabumulih.
Lalu, Pj Bupati Muara Enim Drs. H. Ahmad Rizali, MA yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel.
Pj Walikota Lubuklinggau Ir. H. Trisko Defriyansa, ST, M.Si.,IPU sebelumnya sebagai Sekda Kota Lubuklinggau.
Kemudian, Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam, SH sebelumnya sebagai Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Baca juga: Herman Deru Resmi Lantik Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa : Takdir Allah Itu Terbaik untuk Hambanya
Baca juga: 3 Nama Ini Disebut Akan Jadi Pj Gubernur Sumsel, Semua Dari Kementerian Tinggal Tunggu Sidang TPA
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri memastikan tugas dan kewenangan Pj ini tidak jauh berbeda dengan kepala daerah definitif selama ini, dengan masa jabatan selama 1 tahun.
"Jadi, kalau tugas sebenarnya sama secara umum, tugas kepala daerah definitif dengan Pj, cuma ada memang beberapa hal tidak merupakan kewenangan dari Pj kepala daerah," kata kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, Senin (18/9/2023).
Menurut Benny ada 4 hal yang bukan kewenangan Pj kepala daerah, yaitu Pj tidak memiliki kewenangan pengisian jabatan dan mutasi pegawai.
Kedua, Pj tidak memiliki kewenangan membatalkan perizinan yamg dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan berbeda dari pejabat sebelumnya.
Ketiga, Pj tidak memiliki kewenangan membuat kebijakan pemekaran daerah.
Keempat Pj tidak boleh membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan dengan pejabat sebelumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Gubernur-Sumsel-Herman-Deru-resmi-melantik-tujuh-Penjabat-atau-Pj-kepala-daerah.jpg)