Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PPKN Kelas 12 SMA Halaman 52-55 Semester 1 Kurikulum 2013, Analisis Pelanggaran Hukum

Kunci jawaban soal PPKN kelas 12 SMA halaman 52-55 semester 1 Kurikulum Merdeka ini membahas latihan Tugas Mandiri 2.3.

Penulis: Novry Anggraini | Editor: pairat
Capture Basbahanajar Youtube Channel
Kunci jawaban soal Tugas Mandiri 2.3 PPKN kelas 12 SMA halaman 52-55 semester 1 Kurikulum Merdeka. 

e. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.

Baca juga: Kunci Jawaban Soal PPKN Kelas 12 SMA Halaman 32 Semester 1 Kurikulum 2013 K13, Uji Kompetensi Bab 1

Jawaban:

a. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut adalah karena faktor himpitan ekonomi.

b. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan adalah tindak pidana pemalsuan uang rupiah dan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunan narkoba.

c. Untuk pemalsuan uang, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah : UU. No 7 Th 2011 Tentang Mata Uang.

Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) junto Pasal KUHP tentang Perbuatan Tindak Pidana yang Berkelanjutan.

Untuk penyalahgunaan narkoba, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah UU RI No. 35 Th 2009 dan Pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba.

Baca juga: Kunci Jawaban Soal PPKN Kelas 12 SMA Halaman 23-24 Semester 1 Kurikulum 2013, Tugas Kelompok 1.2

d. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pemalsu uang adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar, dan untuk pengedar/pengguna uang palsu maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 50 milyar.

Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pengedar narkoba adalah penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau bisa juga dijerat dengan hukuman mati.

e. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut adalah dengan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakatnya, meningkatkan kualitas pendidikan, serta meminimalisir kesenjangan masyarakat, sehingga setiap masyarakat Indonesia dapat lebih mudah untuk menjauhi dan menghindari kasus di atas.

Dapatkan berita terkait dan menarik lainnya dengan mengkllik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved