Suami Bunuh Istri di Cikarang Bekasi

Mega Kelelahan Bayari Utang Nando, Nestapa Istri Dibunuh Suami Cuma Mesra di Medsos, Diwarnai KDRT

Mega dalam akun Facebook pribadinya @megasuryani.dewi keram memamerkan momen kebersamaannya dengan keluarganya.

Editor: Fadhila Rahma
Facebook MSD/Sripoku.com
Mega Kelelahan Bayari Utang Nando, Nestapa Istri Dibunuh Suami Cuma Mesra di Medsos, Diwarnai KDRT 

Mega lanjut Deden, sempat membuat laporan ke polisi pada 7 Agustus 2023.

Namun entah kenapa polisi tidak menindaklanjuti aduan dari Mega.

Deden menyebut, alasan laporan ditolak karena Nando ketika itu membantah telah melakukan KDRT.

"Dari pihak pelaku menyangkan dan (polisi) memutuskan untuk disetop," tegas Deden.

Terakhir, Deden mengabarkan kondisi kedua keponakannya dalam keadaan baik.

Buah hati Mega kini tinggal bersama ibunya Linda.

"Kondisinya sehat, sudah ada dari Komnas Perlindungan Anak datang mungkin nanti mereka bergerak (berikan trauma healing)," tandas Deden.

Detik-detik Mega dibunuh

Nando Kusuma Wardana (25), suami yang bunuh istri di Cikarang, Bekasi. (Facebook MSD/TRIBUNJAKARTA.com Yusuf Bachtiar)
Nando Kusuma Wardana (25), suami yang bunuh istri di Cikarang, Bekasi. (Facebook MSD/TRIBUNJAKARTA.com Yusuf Bachtiar) ()

Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati SH membeberkan detik-detik Mega dibunuh oleh Nando.

Semua bermual saat keduanya terlibat cekcok pada Kamis (7/9/2023) malam.

Nando yang gelap mata menganiaya Mega lalu membawanya ke daerah dapur.

Di sana, Nando dengan tega melukai Mega hingga tewas berlumuran darah.

Nando sempat memandikan jasad istrinya untuk selanjutnya diselimuti.

Nando baru diamankan polisi setelah diantar keluarganya.

"Jadi ini murni emosi sesaat cekcok antar suami istri antar korban dan pelaku, cekcok rumah tangga, adu mulut. Pelaku (lalu) melukai leher korban," urai Rusnawati.

Kini, Nando sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 44 Ayat (3) tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT).

Nando terancam dipenjara 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

 

Artikel ini diolah di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved