Kakek di OKU Selatan Tega Bunuh Cucu Berusia 1,3 Tahun, Polisi Kuak Motif Hingga Kronologinya

Warga Kabupaten OKU Selatan sempat dihebohkan ditemukannya anak laki-laki berusia 1,3 tahun setelah hilang selama 2 hari, terkuak dibunuh kakek

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Alan Nopriansyah
Kepolisian Satrekrim Polres OKU Selatan berhasil mengamankan kakek tiri pelaku pembunuhan cucunya sendiri, Rabu (13/9/2023). 

SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Warga Kabupaten OKU Selatan sempat dihebohkan terhadap ditemukannya anak laki-laki berusia 1,3 tahun Selasa (12/9), sekira pukul 08.30 WIB dengan luka lebam dan cekikan di beberapa bagian tubuhnya, setelah hilang selama 2 hari.


Anak laki-laki malang diketahui benama Reza Aditia Saputra bin Januar Adiansa diduga di letakan disebuah bawah pondok kebun kopi  dusun IV Desa Tanjung Tebat Kecamatan Muaradua Kisam menjadu korban pembunuhan ditemuka warg sudah tak bernyawa.

Sebelum menghilang korban memang sempat dibawa oleh Exwin kakek tirinya (suami dari neneknya) mengendarai sepeda motor keliling-keliling Desa hingga ke sawah tak kunjung pulang.

Dilain sisi, beberapa hari setelahnya warga di heboh ditemukan sosok balita sudah meringkuk dibawah pondok kebun warga, dengan luka lebam sudah tak bernyawa sedangkan sang kakek yang membawa korban menghilang.

Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku pembunuhan menjuruskan sang kakek yang sebelumnya ikut menghilang sebelumnya berhasil diringkus oleh Kepolisian Satreskirm Polres OKU Selatan yang hendak melarikan ke Pulau Jawa menggunakan bus di kawasan Danau Ranau.

Terungkap, pelaku pembunuh anak tak berdosa di Desa Tanjung Tebat Kecamatan Muaradua Kisam, adalah Exwin Sastra Wijaya Alias Ikwin (24), yang tak lain adalah kakek tiri dari Korban karena motif dendam terhadap orang tua korban.

Dijelaskan, Kapolres OKU Selatan Listiyo Dwi Nugroho SIK, MH didampingi Kasatreskirm AKP Biladi Ostin S.Kom, SIK, MH mengatakan, pelaku dengan keji menghabisi korban yang tak lain cucinya karena motif dendam terhadap ayah korban.

"Motifnya dendam terhadap orang tua korban, dimana saat anak korban diajak jalan ke sawah muncul dendam tersebut, korban dipukul dan cekik hingga meninggal dunia di TKP," terang Kapolres, kepada wartawan, Rabu (13/9).

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan kronolog pembunuhan bermula saat korban dibawah oleh pelaku dengan modus mengajak jalan-jalan keliling Desa.


Setelah ditempat sepi, korban di ekseskusi dengan beberapa kali dipukul oleh pelaku menangis yang kemudian dicekik hingga meninggal dunia.
"Menidurkan (menelentangkan) dipukul dicekik hingga meninggal duni,"ungkap Kapolres. 

Pelaku yang kini sudah mendekam di ruang tahanan Polres OKU Selatan dijerat undang PPA dengan ancaman pidana minimal 20 tahun hingga hukuman mati.

Pasal 340 jo Pasal 339 jo Pasal 338 jo Pasal 365 ayat 3 KUHP. Kemudian Pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kita upayakan hukumn maksimal terhadap pelaku, sebagai efek jera agar tidak terjadi lagi kasus demikian,"ungkap Kapolres.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved