Emak Emak Nekat Putar Balik di Jalan Tol

Toyota Fortuner Hitam yang Putar Arah di Tol Indralaya-Prabumulih Melanggar Aturan, Ini Sanksinya

Aturan soal berkendara di jalan tol mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Editor: Sudarwan
Foto : Instagram @plglipp
Tangkapan layar tiga wanita membongkar water barrier di Tol Indraprabu atau Tol Indralaya-Prabumulih Sumsel agar kendaraan dapat putar balik. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kasat PJR Ditlantas Polda Sumatera Selatan Kompol Dana Prawira melalui Panit Tol Indraprabu Ipda Adi Malau mengatakan apa yang dilakukan pengendara mobil Toyota Fortuner hitam di Tol Indralaya-Prabumulih jelas melanggar aturan dan rambu lalu lintas.

"Sudah ada rambu-rambu, lengkap sudah. Selain petugas tol, dilarang putar di u-turn," kata Adi saat dihubungi via telepon, Jumat (8/9/2023).

Dijelaskan, u-turn di jalan tol yang dipasang water barrier hanya diperuntukkan untuk petugas tol dalam melakukan penanganan darurat.

Seperti evakuasi kendaraan kecelakaan, pemadaman kebakaran dan tindakan penyelamatan lainnya.

"Itu kan (u-turn) untuk petugas tol khusus emergency, kalau ada trouble kendaraan yang perlu penanganan segera. Apalagi kalau lakalantas," kata Adi.

Aturan soal berkendara di jalan tol mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Pada Pasal 106 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan.

b. Marka jalan.

c. Alat pemberi isyarat lalu lintas.

d. Gerakan lalu lintas.

e. Berhenti dan parkir.

f. Peringatan dengan bunyi dan sinar.

g. Kecepatan maksimal atau minimal.

h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

"Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti ada rambu larangan. Karena itu diperuntukkan hanya untuk petugas," kata Executive Vice President (EVP) Divisi Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo melalui keterangan tertulis.

Dari segi denda, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya, akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).

Pengendara harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh dan aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Pada Pasal 86 Ayat 2 disebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.

"Pengendara yang putar balik di tol, sistem akan membacanya. Harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya," jelas Tjahjo.

Namun karena Tol Indralaya-Prabumulih belum dikenakan tarif, maka akan diselidiki terlebih dahulu dari gerbang tol mana pengendara Fortuner hitam tersebut masuk.

Jika pengendara tersebut melaju dari Palembang atau pintu gerbang Tol Palembang-Indralaya (Palindra), maka bisa dikenakan denda.

"Saat ini tim PJR (Ditlantas Polda Sumatera Selatan) masih melakukan investigasi dgn mengamati semua CCTV di ruas dan gerbang tol," kata Branch Manager Tol Indralaya-Prabumulih, Syamsul Rijal dihubungi terpisah.

Masih Diselidiki

Polda Sumsel masih melakukan penyelidikan terkait video sebuah mobil Toyota Fortuner yang memutar arah di Jalan Tol Indralaya - Prabumulih (Indraprabu), bukan Tol Palembang-Indralaya.

Kasat PJR Ditlantas Polda Sumatera Selatan Kompol Dana Prawira, melalui Panit Tol Indraprabu Ipda Adi Malau mengatakan belum mengetahui identitas pemilik kendaraan.

"Kami masih menelusuri dari gate mana (Toyota Fortuner masuk). Karena di lokasi (kendaraan putar balik) belum terpasang CCTV," kata Adi dihubungi via telepon, Jumat (8/9/2023).

Menurut Adi, hasil penelusuran sementara kendaraan melaju dari arah Palembang dan bermaksud putar balik.

Tindakan yang dilakukan pengendara dan tiga orang yang membantu putar balik tersebut jelas membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain.

"Kalau dilihat (kendaraan melaju) dari arah Palembang, tapi belum tau masuk dari gate mana. Jadi di kilometer 26 dia melewati itu, putar balik," terang Adi.

Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pengendara tersebut, Adi belum dapat menjabarkannya.

"Kalau soal sanksi, itu nanti. Kami masih mengidentifikasi kendaraan, baru tindakan selanjutnya," ujarnya.

Dilanjutkannya, polisi telah menyimak rekaman video pengendara putar balik tersebut.

Namun karena kualitas rekaman tak maksimal, polisi kesulitan melakukan identifikasi karena plat nomor kendaraan tak tampak jelas.

"Kalau identitas belum ketemu karena dari video yang beredar, nopol tidak bisa dilihat karena di-zoom pecah," ungkap Adi.

Gandeng Hutama Karya

Polisi akan menggandeng Hutama Karya selaku pengelola Tol Indraprabu untuk mencari pengendara Fortuner tersebut.

Adi menyayangkan sikap pengendara yang tak mematuhi rambu lalu lintas di Tol Indraprabu.

"Sudah ada rambu-rambu, lengkap sudah. Selain petugas tol, dilarang putar di u-turn," kata Adi menyesalkan.

Dijelaskan, u-turn di jalan tol yang dipasang water barrier hanya diperuntukkan untuk petugas tol dalam melakukan penanganan darurat.

Seperti evakuasi kendaraan kecelakaan, pemadaman kebakaran dan tindakan penyelamatan lainnya.

"Itu kan (u-turn) untuk petugas tol khusus emergency, kalau ada trouble kendaraan yang perlu penanganan segera. Apalagi kalau lakalantas," kata Adi.

Viral aksi emak-emak di Palembang muter balik di jalan tol Indralaya-Palembang.
Viral aksi emak-emak di Palembang muter balik di jalan tol Indralaya-Palembang. (capture/Instagram/@promopalembang)

Nekat Buka Pembatas Jalan

Diberitakan sebelumnya beredar di media sosial, video kendaraan Toyota Fortuner warna hitam putar arah di Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu).

Tampak pada video tersebut tiga orang wanita atau emak-emak nekat membongkar water barrier yang terpasang di u-turn.

Informasi yang dihimpun peristiwa tersebut terjadi di u-turn kilometer 26 Tol Indraprabu pada Kamis (7/9/2023) siang. (Agung Dwipayana)

 

Ikuti berita terkait dan berita menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved