Emak Emak Nekat Putar Balik di Jalan Tol

Toyota Fortuner Hitam yang Putar Arah di Tol Indralaya-Prabumulih Melanggar Aturan, Ini Sanksinya

Aturan soal berkendara di jalan tol mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Editor: Sudarwan
Foto : Instagram @plglipp
Tangkapan layar tiga wanita membongkar water barrier di Tol Indraprabu atau Tol Indralaya-Prabumulih Sumsel agar kendaraan dapat putar balik. 

"Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti ada rambu larangan. Karena itu diperuntukkan hanya untuk petugas," kata Executive Vice President (EVP) Divisi Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo melalui keterangan tertulis.

Dari segi denda, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya, akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).

Pengendara harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh dan aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Pada Pasal 86 Ayat 2 disebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.

"Pengendara yang putar balik di tol, sistem akan membacanya. Harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya," jelas Tjahjo.

Namun karena Tol Indralaya-Prabumulih belum dikenakan tarif, maka akan diselidiki terlebih dahulu dari gerbang tol mana pengendara Fortuner hitam tersebut masuk.

Jika pengendara tersebut melaju dari Palembang atau pintu gerbang Tol Palembang-Indralaya (Palindra), maka bisa dikenakan denda.

"Saat ini tim PJR (Ditlantas Polda Sumatera Selatan) masih melakukan investigasi dgn mengamati semua CCTV di ruas dan gerbang tol," kata Branch Manager Tol Indralaya-Prabumulih, Syamsul Rijal dihubungi terpisah.

Masih Diselidiki

Polda Sumsel masih melakukan penyelidikan terkait video sebuah mobil Toyota Fortuner yang memutar arah di Jalan Tol Indralaya - Prabumulih (Indraprabu), bukan Tol Palembang-Indralaya.

Kasat PJR Ditlantas Polda Sumatera Selatan Kompol Dana Prawira, melalui Panit Tol Indraprabu Ipda Adi Malau mengatakan belum mengetahui identitas pemilik kendaraan.

"Kami masih menelusuri dari gate mana (Toyota Fortuner masuk). Karena di lokasi (kendaraan putar balik) belum terpasang CCTV," kata Adi dihubungi via telepon, Jumat (8/9/2023).

Menurut Adi, hasil penelusuran sementara kendaraan melaju dari arah Palembang dan bermaksud putar balik.

Tindakan yang dilakukan pengendara dan tiga orang yang membantu putar balik tersebut jelas membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain.

"Kalau dilihat (kendaraan melaju) dari arah Palembang, tapi belum tau masuk dari gate mana. Jadi di kilometer 26 dia melewati itu, putar balik," terang Adi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved