Emak Emak Nekat Putar Balik di Jalan Tol

Toyota Fortuner Hitam yang Putar Arah di Tol Indralaya-Prabumulih Melanggar Aturan, Ini Sanksinya

Aturan soal berkendara di jalan tol mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Editor: Sudarwan
Foto : Instagram @plglipp
Tangkapan layar tiga wanita membongkar water barrier di Tol Indraprabu atau Tol Indralaya-Prabumulih Sumsel agar kendaraan dapat putar balik. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kasat PJR Ditlantas Polda Sumatera Selatan Kompol Dana Prawira melalui Panit Tol Indraprabu Ipda Adi Malau mengatakan apa yang dilakukan pengendara mobil Toyota Fortuner hitam di Tol Indralaya-Prabumulih jelas melanggar aturan dan rambu lalu lintas.

"Sudah ada rambu-rambu, lengkap sudah. Selain petugas tol, dilarang putar di u-turn," kata Adi saat dihubungi via telepon, Jumat (8/9/2023).

Dijelaskan, u-turn di jalan tol yang dipasang water barrier hanya diperuntukkan untuk petugas tol dalam melakukan penanganan darurat.

Seperti evakuasi kendaraan kecelakaan, pemadaman kebakaran dan tindakan penyelamatan lainnya.

"Itu kan (u-turn) untuk petugas tol khusus emergency, kalau ada trouble kendaraan yang perlu penanganan segera. Apalagi kalau lakalantas," kata Adi.

Aturan soal berkendara di jalan tol mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Pada Pasal 106 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan.

b. Marka jalan.

c. Alat pemberi isyarat lalu lintas.

d. Gerakan lalu lintas.

e. Berhenti dan parkir.

f. Peringatan dengan bunyi dan sinar.

g. Kecepatan maksimal atau minimal.

h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved