Daftar Hal yang Memberatkan Vonis 12 Tahun Mario Dandy, Hakim Sebut Tak Ada yang Meringankan

Saat penganiayaan, Shane dan AG berada di tempat kejadian perkara. Bukan hanya itu, Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan temannya.

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). 

SRIPOKU.COM -- Mario Dandy Satriyo (20)akhirnya menerima vonis dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (17/9/2023).

Selain kepada Mario Dandy, vonis hukuman juga dijatuhkan pada terdakwa lai dalam kasus penganiayaan anak dengan korban D (17), yaitu Shane Lukas (19).

Seperti diketahui, Mario Dandy merupakan putra dari mantan pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Dilansir dari Kompas.com Rabu (6/6/2023), Mario, Shane, dan seorang anak perempuan berinisial AG (15) terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap D pada 20 Februari 2023.

Terjadi di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, penganiayaan bermula ketika AG (pacar Mario Dandy) mengadu perihal perbuatan tidak baik D kepadanya.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Hakim menilai, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban dan telah direncanakan.

Selain vonis penjara, Mario Dandy juga diwajibakan membayar restitusi atau uang ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.

Uang ganti rugi ini jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa yang meminta restitusi sebesar Rp 120 miliar.

===

Hal yang memberatkan vonis Mario Dandy

Majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan vonis terhadap Mario Dandy.

Pertama, hakim menyebut Mario Dandy melakukan perbuatan itu dengan sadis dan sangat kejam.

Dalam mengeksekusi korban, Mario Dandy bahkan disebutkan menikmati perbuatannya.

Hal ini diketahui dari selebrasi dan upaya menyebarkan rekaman video.

"Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," jelas Alimin.

Kedua, perbuatan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy juga berdampak pada rusaknya masa depan korban.

Di sisi lain, hakim tidak menemukan adanya unsur yang meringankan bagi Mario Dandy.

===

Vonis dua terdakwa lainnya

Sebelumnya, hakim juga telah menjatuhkan vonis tehadap terdakwa Shane Lukas (19) dengan hukuman lima tahun penjara.

Hal ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Vonis tersebut didasari atas terpenuhnya unsur dalam dakwaan pertama primer Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hakim, Shane terbukti melanggar pasal tersebut karena sempat mengirim swafoto kepada terdakwa lain, yakni Mario Dandy dan anak AG.

Sementara itu, anak AG sebelumnya lebih dulu divonis enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus yang sama.

AG terbukti bersalah karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Ini Hal yang Memberatkannya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved