News Video

Video: Lina Mukherjee Cemas, Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta

JPU menuntut Lina Mukherjee terdakwa kasus UU ITE karena makan kriuk babi dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Tayang:
Editor: Bejoroy

SRIPOKU.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lina Mukherjee terdakwa kasus UU ITE karena makan kriuk babi dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Amar tuntutan dibacakan oleh Jaksa Muda Kejati Sumsel Siti Fatimah SH dihadapan Ketua Majelis Hakim Romi Siantara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/9/2023).

"Menyatakan terdakwa Lina Luthfiawati alias Lilu alias Lina Mukherjee dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi.
Menjatuhkan pidana kurungan dua tahun dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 250 juta. Kalau denda tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan, " ujar Siti Fatimah.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved