Berita Kemenkumham Sumsel

Kemenkumham Sumsel Gencarkan Sosialisasi Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba pada Warga Binaan

Kemenkumham Sumsel Gencarkan Sosialisasi Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba pada Warga Binaan

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Gencarkan Sosialisasi Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba pada Warga Binaan 

Lebih lanjut, Kakanwil juga menjelaskan bahwa pada Tahun 2023 ini Kanwil Kemenkumham Sumsel akan melaksanakan rehabilitasi kepada 520 orang WBP.

Terdapat 4 UPT yang dipilih sebagai penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan ini, yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.

“Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang akan dilaksaksanakan berupa rehabilitasi medis, sosial dan pascarehabilitasi bagi tahanan dan warga binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika di UPT Pemasyarakatan,” jelas Kakanwil.

Disamping itu, Ilham mengatakan, program rehabilitasi ini bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana akan dilanjutkan ke sejumlah Lapas dan Rutan lainnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved