Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP Halaman 66 Siswa Aktif Semester 1 Tahun 2023, Kurikulum Merdeka

Simak kunci jawaban PKN kelas 8 SMP halaman 66 yang terdapat di soal Siswa Aktif, semester 1 tahun ajaran 2023/2024 Kurikulum Merdeka.

Penulis: Siti Umnah | Editor: pairat
Tribunnews.com
Simak kunci jawaban PKN kelas 8 SMP halaman 66 yang terdapat di soal Siswa Aktif, semester 1 tahun ajaran 2023/2024 Kurikulum Merdeka. 

SRIPOKU.COM - Simak kunci jawaban PKN kelas 8 SMP halaman 66 semester 1 tahun ajaran 2023/2024 berikut ini.

Artikel ini akan menyediakan kunci jawaban mata pelajaran PKN kelas 8 SMP halaman 66 semester 1 Kurikulum Merdeka.

Dimana pada materi kali ini, akan terdapat soal yang wajib dikerjakan oleh siswa kelas 8 SMP yakni pada soal di Siswa Aktif.

Baca juga: Latihan Soal PTS/UTS Matematika Kelas 6 SD Semester 1 Tahun 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Artikel ini dapat dijadikan pedoman oleh siswa untuk menambah wawasan terkait materi Pancasila pada mata pelajaran PKN.

Pada soal yang terdapat di halaman 66, siswa akan diminta untuk mengemukakan pendapat terkait keputusan yang akan diambil jika menjadi seorang kepala daerah.

Siswa akan diminta untuk menjelaskan keputusan yang akan diambil jika menjadi seorang Camat untuk sebuah kasus dalam soal tersebut.

Baca juga: Kunci Jawaban Latihan IPA Kelas 10 SMA Halaman 83 Kurikulum Merdeka Semester 1, Ayo Berlatih Bab 4

Siswa Aktif

Dalam sebuah kecamatan, terdapat lima desa. Ada sebuah desa yang mengajukan status desa istimewa. Aspirasi yang disampaikan adalah suksesi kepala desa tidak dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh warga desa, melainkan oleh para tokoh desa tersebut.
Jika kalian seorang camat, keputusan apa yang akan kalian ambil terhadap aspirasi tersebut? Mengapa kalian memilih memutuskan demikian?Diskusikan bersama kelompok kalian. Sajikan hasilnya dalam formatpresentasi powerpoint, prezi, atau mind mapping, lalu presentasikan di depan kelas secara bergantian

Jawaban :

Keputusan yang saya ambil adalah dengan menampung aspirasi, karena aspirasi tersebut tidak menyalahi aturan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut, beberapa undang-undang yang bisa dijadikan acuan pembentukan Daerah Istimewa, yaitu :

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 :

"Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan daripada sistem pemerintahan negara, dan hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa."

Berdasarkan undang-undang tersebut, berarti dipahami kalau status Daerah Istimewa sifatnya dinamis atau dapat berkembang sesuai kebutuhan. Jadi, tidak ada larangan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan perlu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk Daerah Istimewa yang baru.

Selain itu, pembentukan Daerah Istimewa bisa mencakup desa, kota atau kabupaten, hingga provinsi. Di Indonesia sendiri, wilayah yang mempunyai Daerah Istimewa hanya ada dua, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved