Akhirnya Terkuak, Mario Dandy Beli Mobil Pakai Uang Korupsi, Rafael Alun Sebut Tindak Pencucian Uang

Sejumlah orang pun disebut dalam dakwaan Rafael Alun, salah satunya sang putra yakni Mario Dandy.

Kompas.com
Mario Dandy Beli Mobil Pakai Uang Korupsi 

SRIPOKU.COM - Kasus korupsi yang menyeret ayah Mario Dandy, Rafael Alun tampak memasuki babak baru.

Kali ini Rafael Alun tampak menyebut nama Mario Dandy yang juga ikut terseret dalam pencucian uang.

Adapun ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada 3 April 2023.

Dirinya didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar rupiah.

Jaksa juga mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo mendapat uang dengan keterangan penerimaan lain senilai Rp 83,9 miliar.

Sejumlah orang pun disebut dalam dakwaan Rafael Alun, salah satunya sang putra yakni Mario Dandy.

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. ((KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO))

Baca juga: Jawaban Mario Dandy saat Ditanya soal Penganiayaan D, Ngaku Gelap Mata dan Tak Sadar Korban Terkapar

Sebelumnya, Mario Dandy ditetapkan bersalah dalam kasusu penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Bersama Mario Dandy, Shane Lukas dan satu pelaku di bawah umur bernama AG juga dinyatakan bersalah.

Selain itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka pencabulan atas AG.

Tidak sampai di situ saja, kini ia harus berhadapan dengan kasus TPPU sang ayah. 

Nama Mario Dandy disebut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK telah menggunakan uang hasil korupsi sang ayah untuk membeli mobil.

Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambada.

Adapun, sidang itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023).

“Masih di tahun 2020, bertempat di Apartemen Capitol Suites Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, terdakwa (Rafael Alun) membeli satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019,” sebut jaksa, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo,” lanjut jaksa.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved