Berita Palembang

Ketua Pengadilan Negeri dan Kantor Pelayanan Lelang Palembang Digugat soal Perbuatan Melawan Hukum 

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan Kantor Pelayanan Lelang Palembang digugat oleh saudara Isa Tjandra

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Reigan Riangga
Tim Kuasa hukum dari Kantor Alamsyah Hanafiah saat melaporkan Gugatan ke PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (31/8/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan Kantor Pelayanan Lelang Palembang digugat oleh saudara Isa Tjandra ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (31/8/2023).

Gugatan tersebut dilayangkan melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah & Friends yang langsung dipimpin Alamsyah Hanafiah dan didampingi, Debit Sariansyah SH, Wendi Aprianto, SH dan R.A. Widyasari.SH.

Dimana gugatan itu perihal perbuatan melawan hukum oleh penguasa dengan registrasi nomor keadilan no.191.Pdt.G/2023/PN.Plg tanggal 31 Agustus 2023. 

Alamsyah Hanafiah menjelaskan, bahwa terkait akan dilaksanakannya lelang eksekusi oleh Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus dan Kantor Pelayanan Lelang Palembang, pada tanggal 13 September 2023 atas OBJEK Sengketa berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Bay Salim Nomor 15.

Dimana menurut dia, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 821 GS. No. 363/1974, Luas 1.031 M2, atas Nama: Noviardus Setiawan Makmur yang merupakan harta bersama hal milik kliennya Ibu Isa Tjandra dan Setiawan Makmur yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.

"Ibu Isa Tjandra ini tidak pernah menggadaikan maupun menjual tanah dan rumah yang terletak di Jalan Bay Salim nomor 15 tersebut," ungkap Alamsyah Hanafiah, Kamis (31/8/2023).

Padahal, jelas dia,, Ketua PN Palembang dan Kantor Lelang Palembang telah sangat mengetahui bahwa objek sengketa yang akan dilelang tersebut merupakan harta bersama atau harta gono-gini milik Isa dan saudara Setiawan Makmur.

Oleh sebab itu, Ibu Isa telah menyampaikan Keberatan kepada Kantor lelang dan Kepala PN Palembang sebagaimana surat dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah & Partners yang juga ditujukan Kepala PN Palembang serta tembusannya disampaikan penggugat ke Kantor lelang.

Dimana surat tersebut berdasarkan registrasi Nomor : 14/AHP/VII/2023, Tertanggal 28 Juli 2023, perihal keberatan terhadap surat permohonan pelaksanaan eksekusi lelang dari Pengadilan Negeri Palembang  No X6.U1/2294/HK.02/VI/2023 Tertanggal 16 Juni 2023. 

"Namun Ketua PN Palembang turut tergugat dan Kantor Pelayanan Lelang Palembang tetap mau memaksakan menjual lelang tanah dan rumah milik Ibu Isa Tjandra tersebut. Oleh karena itu perbuatan itu digugat Klien kita Ibu Isa ke PN Palembang Kelas IA Khusus," katanya.

Disinggung apakah perkara yang dilaporkan tersebut akan diproses lantaran Tergugat juga merupakan kepala Pengadilan,  pihaknya Kuasa Hukum mengaku Yakin bahwa (Laporan) akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Kita sangat yakin laporan kita akan diproses," katanya.(cr2)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved