Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PPKN Kelas 9 SMP Halaman 41 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Materi Peraturan Presiden

Berikut ini kunci jawaban PPKN kelas 9 SMP halaman 41 semester 1 Kurikulum Merdeka materi Peraturan Presiden untuk dipelajari di rumah.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Odi Aria
Pixabay.com
Kunci Jawaban PPKN Kelas 9 SMP Halaman 41 Semester 1, Materi Peraturan Presiden, Kurikulum Merdeka 

SRIPOKU.COM - Simak kunci jawaban pada mata pelajaran PPKN kelas 9 SMP halaman 41 berikut ini.

Artikel ini menyediakan kunci jawaban PPKN kelas 9 SMP halaman 41 pada buku paket PPKN semester 1 tahun ajaran 2023/2024.

Dimana siswa akan mempelajari materi tentang Peraturan Presiden dan menjawab soal pada buku paket PPKN kelas 9 SMP halaman 41 Kurikulum Merdeka.

Baca juga: Latihan Soal Seni Rupa Kelas 4 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Latihan Bab 1

Artikel ini dapat dijadikan pedoman oleh siswa untuk menambah wawasan terkait materi Peraturan Presiden pada mata pelajaran PPKN kelas 9 SMP halaman 41 semester 1.

Pada soal yang terdapat di halaman 41, siswa akan diminta menjelaskan pendapat siswa tentang Peraturan Presiden.

Jawaban pada artikel ini tidak bersifat baku, artinya siswa dapat menambahkan jawaban lain yang lebih baik untuk lebih memahami soal.

Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 SMP Halaman 87 Kurikulum Merdeka, Aktivitas yang Tidak Termasuk Usaha

Halaman 41

Siswa Aktif

Silakan kalian baca kembali materi di atas, menurut kalian apakah Perpres dapat maksimal mengatur masyarakat di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara? Carilah dari berbagai sumber yang ada.

Baca juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 8 SMP Halaman 59 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Semester 1 Tahun 2023

Jawaban : 

Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang undangan yang dibuat oleh Presiden. Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.

Melihat pengertiannya, Perpres dapat maksimal mengatur masyarakat di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Peraturan presiden pun masuk jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Selain Keppres dan Perpres, terdapat pula tindakan hukum pemerintah berupa Inpres yang bersifat regeling yang hanya mengatur ke dalam organisasi pemerintah (hubungan subkoordinatif antara atasan dan bawahan). Artinya, Inpres bersifat regeling dan berlaku ke dalam (internal) termasuk sebagai peraturan kebijakan (beleidsregels).

Oleh karenanya, Inpres hanya digunakan oleh presiden untuk menginstruksikan kepada lembaga di bawah kekuasaannya guna melakukan sesuatu. Contohnya, Inpres 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Presiden mengeluarkan Inpres tersebut guna memerintahkan sejumlah pejabat di tingkat pusat yang terdiri dari 19 menteri, jaksa agung, 3 kepala badan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta pejabat daerah di antaranya gubernur, bupati/walikota untuk mendukung optimalisasi program jamsostek.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved