Pria Tewas Diculik Oknum Paspampres

Sosok Praka RM, Oknum Paspampres Diduga Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas, Paksa Minta Uang Rp50 Juta

Inilah sosok Praka RM, Praka RM merupakan oknum Paspamres arogan yang aniaya pemuda Aceh hingga tewas, Praka RM paksa keluarga korban kirim Rp 50 juta

|
Penulis: Siti Umnah | Editor: Odi Aria
Capture SripokuTV
Sosok Praka RM, Oknum Paspampres Arogan Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas, Paksa Minta Uang Rp50 Juta 

Praka RM merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg dengan Nomor Registrasi Pusat atau NRP yakni 31130773030694.

Dari NRP itulah, diketahui Praka RM merupakan pria asal Singkil, Aceh yang kini tinggal di Jakarta.

Ia lahir pada 3 Juni 1994 dan saat ini telah memiliki seorang istri berinisial EKR.

Baca juga: Percakapan Terakhir Imam Masykur Sebelum Tewas di Tangan Paspampres, Minta Tolong Panggil sang Adik

EKR istri Praka RM diketahui merupakan seorang bidan menikah dengan Praka RM sejak 17 November 2018.

Praka RM oknum Paspampres yang menganiaya pemuda Aceh hingga tewas, memiliki seorang anak lak-laki dari pernikahanny dengan EKR.

Dikutip dari akun instagram pribadi Praka RM yakni @riswandimanik ia sering mengunggah kegiatan sehari-harinya di sosial media.

Baca juga: Sosok Imam Masykur, Pria Asal Aceh Tewas di Tangan Paspampres, Merantau ke Jakarta Berujung Maut

Dari unggahan di akun media sosialnya, Praka RM pernah bertugas menjadi Polisi Militer dan mengawali karier dengan pangkat Prada.

Sementara saat ini, kasus Praka RM masih menjadi perhatian serta sorotan publik.

Dikutip dari TribunTangerang.com, Laksamana Yudo Margono menginstruksikan agar anggota Paspampres yakni Praka RM dihukum maksimal.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Imam Masykur Oleh Oknum Paspampres, Hotman Paris Minta Panglima TNI Buka Suara

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono mengatakan, Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan meminta kasus ini dikawal serius.

Selain itu, Panglima TNI juga menginstruksikan agar oknum Paspampres bernama Praka RM itu dipecat dari TNI.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved