Berita Selebriti

Dulu Jadi Makelar Senjata Api Ilegal hingga Dipenjara, Anak Artis Bergelar Haji Ini Kini Jadi Caleg

Kini dirinya juga telah memiliki gelar haji. Selain itu, pria ini juga mencalonkan diri jadi Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Editor: Fadhila Rahma
Kolase/Sripoku.com
Axel Djody Gondokusumo, anak pertama dari Ayu Azhari. 

Apabila Ayu Azhari mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, Axel Djody akan memperebutkan kursi DPRD.

Axel Djody Gondokusumo, anak pertama dari Ayu Azhari. (Tribunnews)
Axel Djody Gondokusumo, anak pertama dari Ayu Azhari. (Tribunnews) ()

"Alhamdulillah (Axel) dikasih kesempatan untuk ikut dalam kontestasi politik. Justru Axel lebih dulu dari aku," kata Ayu Azhari

Selain itu, Axel Djody juga disebutkan akan mewakili partai yang sama dengan sang ibunda.

Ayu Azhari sendiri dikenal sebagai kader PAN yang akan maju jadi caleg DPR RI di dapil DKI Jakarta I nomor urut 2.

Sebagai informasi, Axel Djody pernah ditangkap atas kasus senpi pada 29 Desember 2019.

Setelah menyelesaikan vonis 8 bulan penjara pada 2021, Axel Djody seolah menghilang dari sorotan media tak diketahui kabar terbarunya.

Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kasus Jual Beli Senjata Api Ilegal

Axel Djody Gondokusumo, putra Ayu Azhari divonis 8 bulan penjara terkait kasus jual beli senjata ilegal.

Vonis itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

Vonis tersebut juga berlaku kepada oknum lain yang terlibat. Akan tetapi untuk Munakro divonis sembilan bulan penjara.

“Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (di penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan,” kata hakim dalam sidang, Kamis.

Putra Ayu Azhari terseret dalam kasus tersebut karena sebagai perantara peredaran senjata api (senpi) ilegal.

Diketahui, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait dugaan jual beli senjata api ilegal.

Penangkapan Axel Djody bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.

Malik adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 yang kemudian viral.

Malik dan tiga tersangka lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019 lalu. Ia diciduk saat sedang berada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kemudian, Axel Djody Gondokusumo dituntut satu tahun penjara oleh jaksa atas kasus tersebut, dalam sidang yang digelar pada 10 September lalu.

(Tribunnewsmaker/Eri Ariyanto)

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved