Mayang Lecehkan Upacara HUT RI
Bak Maklumi Sikap Mayang, Doddy Sudrajat Mendadak Bandingkan Kelakuan Menteri Saat Upacara HUT RI
Usai video putrinya viral di sosial media, Doddy Sudrajat tampak mengunggah momen Mayang tengah mendatangi tempat alat musik
Video tersebut sontak jadi perbincangan hangat publik, bahkan Mayang bisa dilaporkan atas dugaan penghinaan hingga terancam hukuman 5 tahun penjara.
Terancam 5 Tahun Penjara
Hal ini disampaikan oleh pakar hukum, Jeanudi.
Jaenudi mengatakan akibat aksi tersebut Mayang bisa terancam 5 tahun penjara.
"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral." ungkap pakar hukum, Jaenudin, dari YouTube Cumicumi, Rabu (21/8/2023).
Menurutnya, hal itu bisa dilaporkan atas dugaan penghinaan.
"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.
Kendati begitu, buntut dari guyonannya itu, Mayang bisa terancam 5 tahun penjara.
"Karena bagaimana pun terkait bendera dalam kebangsaan sendiri sudah diatur dalam undang-undang no.24 tahun 2009 hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," jelas pakar hukum.
Tak hanya Mayang, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.
"Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," dia menambahkan.
"Kalau memang terbukti paling tidak harus ada yang melaporkan dulu dari masyarakat terkait hal ini," sambungnya.
Menurut pakar hukum, aksi Mayang ini sangat disesalkan.
Bahkan ia turut menyinggung pendidikan Mayang yang dianggap tidak bisa menghargai orang lain.
Apa lagi melihat momen tersebut hadirnya Presiden Jokowi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.