News Video
Video:Dulu Orang Terkaya ke-7 di Indonesia, Susilo Wonowidjojo, Bos Gudang Garam Utang 232 M Digugat
Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo yang terseret dalam dugaan kasus kredit macet Bank OCBC NISP masih berlanjut.
SRIPOKU.COM -- Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo yang terseret dalam dugaan kasus kredit macet Bank OCBC NISP masih berlanjut.
Susilo yang merupakan pemilik 99,9 persen dari saham PT Hari Mahardika Utama (HMU) yang menguasai 50 persen dari saham PT Hair Star Indonesia (HSI) terlilit utang senilai Rp 232 miliar sejak tahun 2016.
Dalam lanjutan kasus gugatan perdata di Pengadilan Sidoarjo yang berlangsung secara elektronik (e-court), para pihak tergugat menyampaikan nota jawaban dan menyatakan penolakannya terhadap seluruh materi gugatan Bank OCBC NISP.
“Para tergugat terus konsisten untuk melepaskan diri dari tanggungjawab kredit yang telah diberikan oleh Bank OCBC NISP selama bertahun-tahun yang perjanjiannya selalu diperbarui tiap tahun,” kata Hasbi Setiawan, kuasa hukum Bank OCBC NISP dalam siaran pers, Kamis (11/5/2023).