Berita Selebriti

Nasib Mayang Adik Vanessa Angel Terancam Penjara, Tertawakan Upacara HUT RI & Hormat Sambil Tiduran

Dalam video yang beredar Mayang tak sendirian, ia bersama teman-temannya tampak sedang melakukan gerakan hormat

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Nasib Mayang adik mendiang Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Tertawakan Upacara HUT RI 

"Jadi tetep harus positive thinking gitu ya, kalau misalnya ada yang agak kurang pas ya nanti bisa disampaikan baik-baik ke Mbak Mayangnya," sambungnya.

Di sisi lain, Doddy Sudrajat juga mengaku kini tengah fokus untuk mendampingi Mayang dalam berkarier.

Dalam penuturannya, Doddy Sudrajat mengatakan bahwa Mayang telah mendapat banyak tawaran pekerjaan.

"Daddy mau fokus sama Mayang nih, job-jobnya juga udah banyak, udah banyak permintaan," ucap Doddy.

Doddy Sudrajat mengaku membutuhkan banyak waktu untuk memikirkan penampilan Mayang saat tampil.

"Mayang udah tampil di sini, sana, yang dipikirkan udah bajunya harus pakai apa, lagunya besok gimana."

"Itu aja udah makan waktu dan pikiran daddy," tutup Doddy Sudrajat.

Pakar Hukum Buka Suara

Seorang pakar hukum, Jaenudin, mengatakan bahwa Mayang dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan, dikutip dari Tribunnews.com Rabu (23/8/2023), 

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Bahkan, Mayang terancam lima tahun penjara, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.

Namun, Mayang dapat dipenjara apabila ada pihak yang melaporkannya terlebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved