Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Soal Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Halaman 83-84 Semester 1 Kurikulum Merdeka

Berikut ini adalah kunci jawaban soal Bahasa Indonesia kelas 8 SMP halaman 83-84 semester 1 Kurikulum Merdeka.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Odi Aria
Tribunnewsmaker.com
Kunci jawaban soal Bahasa Indonesia kelas 8 SMP halaman 83-84 semester 1 Kurikulum Merdeka. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini adalah kunci jawaban soal Bahasa Indonesia kelas 8 SMP halaman 83-84 semester 1 Kurikulum Merdeka.

Pada buku paket Bahasa Indonesia kelas 8 SMP halaman 83-84 semester 1 Kurikulum Merdeka, siswa diminta untuk mencari informasi dalam sebuah teks.

Di bawah ini terdapat kunci jawaban soal Bahasa Indonesia kelas 8 SMP halaman 83-84 semester 1 Kurikulum Merdeka, yang bisa digunakan sebagai paduan oleh siswa dalam mengerjakan tugas.

Berikut ini kunci jawaban soal Bahasa Indonesia kelas 8 SMP halaman 83-84 semester 1 Kurikulum Merdeka, yang dikutip melalui Basbahanajar Channel Youtube.

Baca juga: Kunci Jawaban Soal IPS Kelas 8 SMP Halaman 60-62 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Tugas Evaluasi

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Halaman 83-84 Kurikulum Merdeka

Informasi-informasi yang kalian baca pada tabel di atas bersifat ilmiah atau mengandung ilmu pengetahuan. Semua informasi tersebut dapat dibuktikan kebenarannya. Selanjutnya, bekerjalah berpasangan. Diskusikanlah dengan teman di sebelah kalian, informasi yang ada di dalam teks. Tuliskanlah hasil diskusi kalian ke dalam tabel seperti berikut ini.

Tabel Bahasa Indonesia kelas 8 SMP halaman 84 semester 1 Kurikulum Merdeka.

Baca juga: Soal Ulangan IPA Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Bab 2 Bagian D Sistem Ekskresi

Jawaban :

1. Informasi : SMP Merdeka memiliki dua gedung belajar. Keduanya merupakan gedung bertingkat dua.

Terdapat di Paragraf Ke- 2

2. Informasi : Peserta didik yang memakai kursi roda selalu dibantu naik ke lantai dua.

Terdapat di Paragraf Ke- 2

3. Informasi : Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, kaum difabel memiliki hak untuk mengakses semua fasilitas publik dengan nyaman.

Terdapat di Paragraf Ke- 2

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved