Sudah Ada KTP Digital Tapi warga Masih Dimintai Fotokopi KTP, Ini Jawaban Dukcapil
Kendati terus digalakkan, keberadaan KTP Digital belum menggantikan peran KTP elektronik (KTP-el) fisik di berbagai layanan.
SRIPOKU.COM -- Proses pembuatan Kartu tanda Penduduk Digital kini tengah digalakkan oleh Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
Layaknya KTP fisik, KTP digital juga merupakan identitas kependudukan.
Bedanya, KTP Digital terintegraasi ke dalam sebuah aplikasi yang bisa diakses melalui handphone.
Melalui unggahan video TikTok pada Rabu (9/8/2023), Dukcapil mengimbau warga untuk segera mengaktifkan KTP Digital.
Meskipun demikian, sebagian besar warganet mengeluhkan syarat pengurusan administrasi di berbagai layanan yang masih meminta fotokopi.
Lantas, bagaimana tanggapan Ditjen Dukcapil?
===
Penjelasan Dukcapil
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, KTP digital atau yang bernama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah diterapkan secara bertahap mulai 2022.
Penerapan IKD bermula dari pegawai Ditjen Dukcapil dan merambah ke aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Dukcapil Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Dilanjutkan dengan ASN di kementerian/lembaga tingkat pusat pada 2022."
"Setelah itu ASN seluruh Indonesia dan mahasiswa/pelajar di kampus atau sekolah pada 2023," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/8/2023).
Dia mengatakan, hingga saat ini, aktivasi KTP Digital atau IKD telah mencapai angka 4,1 juta.
===
IKD belum gantikan E-KTP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Tampilan-QR-Code-e-KTP-pada-aplikasi-identitas-digital.jpg)