Berita Selebriti

Profil Ubey Apsenso, Selebgram Palembang Senggol Farel Aditya Seteru Richard Lee, Pernah di Penjara

Inilah selengkapnya profil Ubey Apsenso yang menjadi sorotan imbas menyenggol Farel Aditya yang tengah bermasalah dengan Richard Lee.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Odi Aria
capture/Instagram
Inilah selengkapnya profil Ubey Apsenso yang menjadi sorotan karena menyentil Farel Aditya. 

Karena banyak online shop yang ingin mengendrose, Ubey Apsenso pun kembali ke Indonesia.

Kembali ke Indonesia, Ubey pun mendapat banyak tawaran. 

Baca juga: Hatinya Busuk, Richard Lee Ogah Beri Kesempatan, Farel Aditya Kuak Sebab Kabur: Saya Menghindar!

Selebgram Palembang Apsenso diamankan kasus promosi judi online, Senin (9/5/2022).
Selebgram Palembang Apsenso diamankan kasus promosi judi online, Senin (9/5/2022). (Handout)

Tak hanya tawaran endorse saja, Ubey Apsenso pernah mendapat tawaran menjadi salah satu Brand Ambasador produk. 

Salah satu produk yang menjadikan Ubey Apsenso sebagai Brand Ambasador adalah Klinik Kecantikan Athena milik Dr. Richard Lee

Semakin terkenal Ubey Apsenso pun melebarkan sayapnya menjadi seorang pengusaha. 

Ia pun pernah memulai usaha dengan membuka restoran bernama Sukisoo.id yang berada di Jalan Puncak Sekuning Lorong Amal, Kota Palembang.

Usaha yang dibuka Ubey Apsenso itu berkonsep makanan khas Jepang yang kini sedang populer di Indonesia. 

Kini diketahui Ubey Apsenso kembali terjun ke dunia bisnis di bidang parfume.

Baca juga: Kecewa Farel Aditya Putus Sekolah, Richard Lee Tanggung Beban Masalah, Ngaku Salah Menemukan Orang

Produk bernama Atano menjadi salah satu brand yang sudah diluncurkan Ubey Apsenso.

Dibalik kesuksesan Ubey Apsenso, ternyata ia pernah merasakan dinginnya jeruji besi.

Diberitakan Sripoku.com pada Mei 2022, Ubey Apsenso terancam UU ITE tersandung kasus penyebaran link judi online.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan tersangka telah melakukan kegiatan ini selama satu bulan lamanya.

Apsenso mendapat endorse dari seseorang yang masih dalam penyelidikan untuk mempromosikan situs judi online ke Instastory akun IG-nya.

"Yang bersangkutan mempromosikan situs judi online di story akun Instagram-nya. Dengan keuntungan Rp 4 juta, " ujar Ngajib, Senin (9/5/2022).

Polisi turut mengamankan barang bukti yang disita dari tangan tersangka diantaranya, bukti transfer, handphone, ATM, dan akun email tersangka.

Apsenso dijerat pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 tentang distribusi situs judi elektronik dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

Ia pun bebas pada bulan Oktober 2022 dan kembali aktif di media sosial.

Dapatkan berita terkait dan menarik lainnya dengan mengkllik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved