Pemerintah Tekor Besar, Penerima Gas Murah Perlu Dievaluasi, Ini Kata Pengamat

Pemerintah diminta untuk mengevaluasi sektor industri dan perusahaan penerima harga gas murah yang dinilai telah membebani keuangan negara.

Editor: adi kurniawan
Handout
Pemerintah diminta untuk mengevaluasi sektor industri dan perusahaan penerima harga gas murah yang dinilai telah membebani keuangan negara, sejak diberlakukan pada 1 April 2020, program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dengan bandrol USD 6 per MMBTU telah membuat tekor negara hingga Rp 29 triliun. 

Tidak hanya itu saja, perusahaan keramik yang menerima subsidi ternyata belum bisa maksimal menyerap alokasi gas yang diberikan oleh pemerintah.

Pekan lalu Kementerian Perindustrian menyebut, produk keramik asal Cina masih banyak beredar di pasar Indonesia.

Banjir keramik asal Cina ini menyebabkan utilisasi industri keramik Indonesia menurun.

Pada kuartal I 2023, utilisasi industri keramik Indonesia sebesar 75 persen, turun dibandingkan kuartal I 2022 sebesar 78 persen.

“Kami lihat memang banyak produk keramik impor yang beredar di pasar," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (31/7).

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian terdapat sebanyak 217 perusahaan dari 7 industri penerima HGBT dengan total alokasi sebesar 1.253,36 BBTUD pada 2022.

Dari total alokasi tersebut, realisasi volume gas yang terpakai hanya mencapai 83,02 persen atau 1.040,54 BBTUD.

Dari 7 sektor industri tersebut, dua sektor yaitu industri baja dan keramik merupakan penerima gas subsidi dengan penggunaan gas terendah.

Industri baja memperoleh alokasi 76,34 BBTUD kepada 63 perusahaan. Dari alokasi tersebut, gas yang terserap hanya 67,5 persen atau 51,29 BBTUD.

Sementara itu terdapat jatah 130,60 BBTUD gas murah kepada Industri keramik, sayangnya terpakai hanya 89,66 BBTUD atau 68,65 persen.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved