News Video

Video: Sosok Jupriadi Hakim Agung yang Inginkan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Dua hakim agung menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion atas "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Editor: Bejoroy

SRIPOKU.COM -- Majelis Hakim Mahkamah Agung mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati terhadap Ferdy Sambo jadi hukuman seumur hidup.

Kendati demikian, dua hakim agung menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion atas "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Merekalah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved