Guru Diketapel Orang Tua Siswa
Anak Pria yang Ketapel Mata Guru Hingga Buta Diminta Sekolah Lagi Meski Ayahnya Sudah Tersangka
Ilham Mubdi menegaskan pihak keluarga tetap memproses kasus ini secara hukum karena perbuatan pelaku telah membuat ayahnya mengalami kebutaan.
SRIPOKU.COM, BENGKULU -- Setelah sempat menghilang beberapa hari, EJ (45) pria yang ketapel mata guru anaknya akhirnya menyerahkan diri.
Penetapan EJ sebagai tersangka pun turut disampaikan oleh AKBP Juda Trisno selaku Kapolres Rejang Lebong, Minggu (6/8/2023).
Seperti diketahui EJ nekat ketapel mata Zaharman (58) karena tak terima sang guru menghukum fisik anaknya.
Pasca kejadian tersebut, Tuharla Effendi selaku Kepala SMAN 7 Rejan Lebong menyebut jika kegiatan belajar sudah berjalan normal kembali.
Kegiatan belajar di SMAN 7 Rejang Lebong memang sempat diliburkan menyusul proses penyelidikan yang dilakukan polisi terkait kasus ini.
===
Anak EJ tetap diminta sekolah
Diketahui, kasus penganiayaan terhadap Zaharman terjadi di SMAN 7 Rejang Lebong pada Selasa (1/8/2023) lalu.
Tuharlan Effendi telah meminta anak tersangka yang berinisial PDM kembali bersekolah.
Hingga saat ini PDM masih berstatus siswa SMAN 7 Rejang Lebong.
"Akan dikomunikasikan ke orangtuanya, belum ada," paparnya, Senin (7/8/2023), dikutip dari TribunBengkulu.com.
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan ibu PDM agar siswa tersebut mau kembali bersekolah di SMAN 7 Rejang Lebong meski ayahnya berstatus tersangka.
Pihak sekolah juga tidak ada rencana untuk mengeluarkan PDM walaupun kasus penganiayaan berawal dari laporan PDM ke orangtuanya.
"Kita juga harus memikirkan ini nantinya, di mana sang anak itu merasa aman nyaman dan sebagainya."
"Tapi kita berharap dia masih melanjutkan sekolahnya," tuturnya.
Mulai Selasa (8/8/2023) kegiatan belajar mengajar di SMAN 7 Rejang Lebong akan kembali dibuka, namun dengan penjagaan dari Polres Rejang Lebong dan Kodim 0409/RL.
===
Kronologi kejadian
Zaharman ditembak menggunakan ketapel yang berisi batu sebanyak dua kali.
Akibat aksi penganiayaan tersebut, mata kanan Zaharman terluka dan terancam mengalami kebutaan.
aharman masih dirawat di Rumah Sakit Ar Bunda, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Ketika ditemui, guru olahraga ini mengaku masih mengalami trauma dan takut pulang ke rumahnya.
"Masih trauma, terbayang-bayang kejadian tersebut," papar Zaharman, Minggu (6/8/2023).
Warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong ini juga mengalami sakit kepala setiap kali mendengar suara bising.
Ia terancam mengalami buta total karena mata kirinya sudah mengalami katarak.
Operasi terhadap mata kanan Zaharman telah dilakukan dan kini ia masih dalam tahap pemulihan.
Anak Zaharman, Ilham Mubdi menegaskan pihak keluarga tetap memproses kasus ini secara hukum karena perbuatan pelaku telah membuat ayahnya mengalami kebutaan.
"Tidak ada keringanan apapun, saya menginginkan agar pelaku bisa dihukum berat," tuturnya.
Ilham menjelaskan ayahnya memiliki penyakit gula darah sehingga proses penyembuhan terhambat.
Korban telah menjalani operasi pengangkatan bola mata dan kini dalam masa pemulihan.
Selain itu, bagian mata kiri korban yang tidak terkena ketapel sudah mengalami katarak sebelumnya.
"Makanya kita dari keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Orangtua yang Katapel Guru di Bengkulu Jadi Tersangka, Sekolah Kembali Dibuka"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Guru Diketapel Wali Murid di Bengkulu Alami Buta Permanen, Ikhlas Terdakwa Dihukum 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Zaharman Guru Buta Usai Diketapel Wali Murid, Mata Berair dan Keluhkan Pusing |
![]() |
---|
Sudahlah Buta karena Diketapel Wali Murid, Kini Guru Zaharman Merasa Nyawanya Terancam, Ingin Pindah |
![]() |
---|
Keluar dari RS, Zaharman Guru Buta Usai Diketapel Wali Murid Takut Pulang, Rencana Pindah Rumah |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Ketapel Mata Zaharman Guru di Bengkulu Disorot, Mantan Napi Tertunduk Sesali Tindakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.