Berita Kilang Pertamina Plaju

Komitmen Penuh Prinsip GCG, Kilang Pertamina Plaju Implementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Kilang Pertamina Plaju memegang teguh prinsip-prinsip GCG, salah satunya melalui implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Dok. Pertamina Kilang Plaju
Kilang Pertamina Plaju memegang teguh prinsip-prinsip GCG, salah satunya melalui implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dalam menjalankan kegiatan operasional dan bisnis, suatu entitas korporasi harus berpegang teguh pada regulasi dan peraturan yang berlaku.

Apalagi jika perusahaan menjalankan fungsi Public Service Obligation (PSO) yang memenuhi hajat hidup orang banyak, maka penerapan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) menjadi suatu mandatory.

Seperti itulah yang dijalankan PT Kilang Pertamina Internasional melalui salah satu unit operasinya, Refinery Unit III Plaju di Palembang, Sumatera Selatan.

Sebagai perusahaan kilang minyak yang menyuplai kebutuhan 60 persen energi di Sumbagsel, Kilang Pertamina Plaju memegang teguh prinsip-prinsip GCG, salah satunya melalui implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Pjs. General Manager Kilang Pertamina Plaju Antoni R. Doloksaribu di Palembang mengutarakan, selain berorientasi pada profit, lebih penting lagi bagi perusahaan untuk memastikan proses bisnis dijalankan dengan penuh integritas.

“Di samping bertujuan mencari profit, kita juga memastikan proses bisnis dijalankan dengan integritas, disertai komitmen tanggung jawab yang kuat untuk bisa menjalankan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) atau GCG,” tuturnya usai pelaksanaan Audit SMAP, Rabu (02/08/2023).

Kilang Pertamina Plaju memegang teguh prinsip-prinsip GCG, salah satunya melalui implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Kilang Pertamina Plaju memegang teguh prinsip-prinsip GCG, salah satunya melalui implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). (Dok. Pertamina Kilang Plaju)

Implementasi SMAP di Kilang Pertamina Plaju, kata Antoni, mengacu pada ketentuan yang diatur dalam ISO 37001:2016, yang merupakan standar yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan berikut berbagai regulasi yang berlaku sangat dibutuhkan dalam aktivitas operasional dan bisnis.

“Sehingga dalam tata kelolanya, kita bebas penyuapan serta menghindari Conflict of Interest (COI),” imbuhnya.

Penerapan ISO 37001:2016 selalu disertifikasi sebagai bukti pengakuan bahwa organisasi tersebut telah menerapkan sistem untuk mencegah terjadinya penyuapan, dengan berpegang pada konsep “wajar dan proporsional”.

Standar ini membantu organisasi, termasuk dalam hal ini juga Kilang Pertamina Plaju sebagai entitas bisnis untuk mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait penyuapan.

Kilang Pertamina Plaju memegang teguh prinsip-prinsip GCG, salah satunya melalui implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Kilang Pertamina Plaju memegang teguh prinsip-prinsip GCG, salah satunya melalui implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). (Dok. Pertamina Kilang Plaju)

===

Rutin Diaudit

Terbaru, Kilang Pertamina Plaju sendiri memegang sertifikat sebagai perusahaan yang mengimplementasikan penuh SMAP berbasis ISO 37001:2016 sejak 2021 yang berlaku sampai 2024 mendatang.

Dalam sertifikat itu, diterangkan bahwa Kilang Pertamina Plaju telah mengimplementasikan sistem manajemen pada scope pengadaan barang, jasa serta logistik dengan aktivitas mencakup: perencanaan pengadaan, pengaturan pihak ketiga (vendor), serta pengaturan ketersediaan material.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved