Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka

Panji Gumilang Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka, Diduga Ada Juga Pencucian Uang

sai menetepkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Mabes Polri langsung melakukan penahanan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

Editor: Odi Aria
Kolase Tribunnews
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang - Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka atas perkara dugaan penistaan agama. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Usai menetepkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Mabes Polri langsung melakukan penahanan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).

Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani mengatakan usai ditetapkan tersangka penyidik kemudian langsung memberikan surat penangkapan Panji Gumilang seusai ditetapkan sebagai tersangka. 

"Surat perintah penangkapan disertai penahanan," ujar Djuhandani. 

Ia menjelaskan, penetapan tersangka kepada Panji Gumilang dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara. 

Baca juga: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis Terancam 10 Tahun Bui

Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kepada Panji dalam penyidikan tahap akhir sebelum menggelar perkara penetapan tersangka.


"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujarnya.

Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini.

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama.
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. (Handout)

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. 

Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (1/8) siang, untuk pemeriksaan. 

Ia diperiksa selama kurang-lebih enam jam. 

Ini kali kedua Panji Gumilang mendatangi Bareskrim. Sebelumnya, ia telah hadir dalam pemeriksaan pada Senin (3/7/2023).

Panji lalu diminta untuk hadir lagi ke Bareskrim pada Kamis (27/7) pekan lalu. Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.

Pengacara Panji, Ali Syaifudin, menyebut ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama bukan karena takut ditetapkan sebagai tersangka, melainkan Panji Gumilang masih fokus pemulihan kondisi kesehatannya.

Baca juga: Sosok Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Kini Tersangka Penistaan Agama Terkuak Ada Kasus Lain

"Sudah disampaikan hari ini beliau tidak hadir karena dalam penyembuhan, arahan dokter masih harus istirahat penuh," kata Ali di Bareskrim Polri, Kamis (27/7).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved