Ponsel Kapolda Jateng Diretas

Apa Itu Undangan APK? Modus Penipuan Format File Dikirim via WhatsApp, Begini Cara Antisipasinya

Berikut ini pengertian apa itu undangan APK, modus penipuan yang dialami Kapolda Jawa Tengah Irjen Achmad Luthfi.

Penulis: Novry Anggraini | Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku/Tribunnews
Ilustrasi undangan APK, yang banyak memakan korban peretasan dengan berbagai macam modus. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini pengertian apa itu undangan APK, yang banyak digunakan pelaku peretasan.

Undangan APK banyak memakan korban peretasan dengan berbagai macam modus.

Terbaru, Kapolda Jawa Tengah Irjen Achmad Luthfi turut menjadi korban modus undangan APK.

HP Kapolda Jateng diretas setelah meng-klik pesan berbentuk undangan APK di WhatsApp.

Lantas apa itu undangan APK? Berikut penjelasan selengkapnya.

Baca juga: 8 Aplikasi Desain Rumah Online Gratis, Cara Cepat Belajar Rancang Hunian Impian, Cocok untuk Pemula

Apa itu undangan APK?

Undangan APK adalah format file yang biasa digunakan untuk mengunduh game atau aplikasi pada sistem android.

APK merupakan singkatan dari Android Application Package, yang memiliki sistem berbentuk file.

Saat ini undangan APK semakin marak dijadikan modus penipuan.

Hacker banyak memanfaatkan undangan APK dengan mengubah nama file tersebut agar tidak mencurigakan.

Format judul pada undangan APK biasa diubah hacker dengan nama undangan dan dikirim via WhatsApp.

Undangan APK banyak digunakan hacker dengan modus undangan pernikahan, pelacakan paket, tagihan listrik bahkan BPJS.

Baca juga: Aplikasi GoPay Resmi Diluncurkan Nasional, Perluas Jangkauan ke Seluruh Lapisan Masyarakat

Adapun jika kamu terlanjur meng-klik pesan undangan APK tersebut lakukan hal berikut, melansir dari grid.id.

1. Segera Matikan Mobile Data

Bisa dengan mengaktifkan mode pesawat, atau melakukan klik pada ikon data.

Jangan lupa, matikan juga wifi atau koneksi internet lainnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved