Buya Menjawab

Buya Menjawab: Membayar Nazar dengan Uang

Di qiaskan oleh Imam Syafi’i dengan makanan pokok di negeri masing-masing, maka boleh di ganti dengan beras makanan pokok di Palembang.

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM
Ilustrasi - Sriwijaya Post. 

SRIPOKU.COM -- Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
BUYA, saya memiliki nazar dan ingin membayarnya. Namun saya pernah mendengar tausiyah bahwa katanya membayar nazar bisa dengan membelikan 10 anak yatim dan piatu makanan. Yang ingin saya tanyakan bolehkah makanan itu kita ganti dengan uang saja. Demikian pertanyaan saya. Wassalam’alaikum.Wr.Wb.
08578847XXXX

Jawaban:
Wassalamu’alaikum.Wr.Wb.
Ananda! Nazar menurut arti bahasa yakni janji dalam kebaikan dan keburukan.

Menurut istilah syara’; berjanji dalam kebaikan, bukan keburukan. Dalam Al-Quran Surah Ad Dhr ayat 7 artinya; ” ... mereka menunaikan nazar.”

Di dalam sebuah Hadits Rasulullah Saw., artinya; “Barang siapa yang bernazar akan ta’at kepada Allah SWT maka taatilah, barang siapa yang bernazar akan mendurhakai Allah SWT maka jangan mendurhakai-Nya. (HR. Bikhari dan lainnya).

Apabila ananda sudah bernazar untuk melakukan suatu kebaikan, maka wajib hukumnya melaksanakan nazar tersebut menurut apa yang ananda niatkan ketika itu. Apabila tidak ananda laksanakan berdosa hukumnya.

Allah SWT menyatakan dalam surah An-Nahl ayat 91 artinya; ”Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji.”

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Apabila ananda bersumpah dengan menggunakan nama Allah, lalu ananda tidak melaksanakan sumpah itu, maka ananda diwajibkan membayar kafarat sumpah (denda) menurut urutan sebagai berikut;
1. Memerdekakan budak, jika tidak
2. Berpuasa tiga hari berturut-turut, jika tidak
3. Memberi makan 10 Fakir Miskin.

Kafarat tersebut berdasarkan Firman Allah SWT. surah Al-Maidah ayat 89 yang artinya; ”Maka kafarat (melanggar) sumpah itu; ialah memberi makan sepuluh orang miskin; Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.”

Pertanyaan ananda; apakah boleh diganti dengan uang? Jawabnya; Sebagaimana Zakat Fitrah yang menurut Hadits adalah Kurma sebagai makanan pokok (Kutul Balad) ummat islam di Madinah, di qiaskan oleh Imam Syafi’i dengan makanan pokok di negeri masing-masing, maka boleh di ganti dengan beras makanan pokok di Palembang.

Menurut Mazhab Hanafi boleh diganti dengan uang, karena Imam Hanafi menggunakan Istikhsan (yang terbaik) adalah harganya (qimmah). Jadi boleh saja di ganti dengan uang sejumlah makanan untuk masing-masing orang miskin tersebut menurut patutnya ketika ananda memberikan makan buat keluarga. Terima kasih. (*)

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved