Anggota Densus 88 Ditembak Senior

Apa Itu Densus 88? Viral Anggota Densus 88 Korban Polisi Tembak Polisi, Ternyata Ini Tugas Utamanya

Viral kasus anggota Densus 88 jadi korban polisi tembak polisi berhasil mencuri sorotan warganet, berikut penjelasan apa itu Densus 88.

Penulis: Novry Anggraini | Editor: pairat
Tribun Palu
Ilustrasi Densus 88, berikut ulasan apa itu Densus 88 yang bertugas sebagai garda terdepan memberantas teror. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini pengertian apa itu Densus 88 yang bertugas sebagai garda terdepan memberantas teror.

Viralnya kasus anggota Densus 88 jadi korban polisi tembak polisi berhasil mencuri sorotan warganet.

Diketahui, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang jadi korban polisi tembak polisi merupakan anggota Densus 88.

Densus 88 sendiri diketahui memiliki peran penting di Indonesia dalam pengungkapan aksi terorisme.

Densus 88 yang dipimpin oleh Kepala Densus 88 AT atau Kadensus 88 AT mendapat tugas langsung dari Kapolri.

Lantas siapa Densus 88 yang disebut sebagai garda terdepan kasus pemberantasan teror? Berikut ulasan selengkapnya.

Baca juga: Profil Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Anggota Densus 88 yang Jadi Korban Polisi Tembak Polisi

Ilustrasi Densus 88, dalam kasus penangkapan 10 terduga teroris di Kabupaten Merauke, Papua.
Ilustrasi Densus 88, dalam kasus penangkapan 10 terduga teroris di Kabupaten Merauke, Papua. (Tribun Pekanbaru)

Apa itu Densus 88?

Densus atau Detasemen Khusus 88 adalah unit khusus yang menangani aksi terorisme milik Polri.

Berdasarkan sejarah, Densus 88 AT berawal dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Instruksi tersebut dipicu oleh maraknya aksi teror bom sejak 2001.

Kemudian pemberantasan terorisme diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dimana Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan membentuk organisasi-organisasi anti teror.

Berawal dari Satgas Anti Teror yang dinaungi oleh Departemen Pertahanan, menjadi Satgas Bom Polri di bawah Bareskrim, hingga akhirnya berdirilah Densus 66 Anti Teror.

Semua bermula dari Surat Keputusan Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003 yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar.

Baca juga: Polri Bantah Bripda Ignatius Tewas Ditembak Senior, Ini 3 Jenis Senjata Api Anggota Densus 88

Tugas Densus 88

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved