Daftar Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dari Agustus Hingga Desember Tahun 2023

Pemerintah diketahui telah menetapkan jadwal hari libur dan cuti bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

|
SRIPOKU.COM/Tria Agustina
FOTO ILUSTRASI -- Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dari Agustus sampai Desember 2023. 

SRIPOKU.COM -- Melalui Surat keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pemerintah Indonesia sudah menetapkan tanggal untuk hari libur nasional serta cuti bersama.

SKB 3 Menteri ini ditandatangi oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam SKB 3 Menteri tertangal 16 Juni 2023 tersebut, ada tambahan dua hari untuk cuti bersama di momen Idul Adha.

Dua tambahan cuti bersama Idul Adha tersebut yakni Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023).

===

Daftar hari libur nasional 2023

Pemerintah sudah 3 kali merevisi SKB 3 Menteri yang mengatur penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

SKB pertama diterbitkan pada 11 Oktober 2022 lalu dan dilakukan revisi pada 29 Maret 2023 untuk menggeser dan menambah cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

Revisi terakhir dilakukan pada 16 Juni guna menambah cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023.

Dari SKB 3 Menteri revisi terbaru, berikut daftar hari libur nasional yang sudah berlalu:

* 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi

* 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

* 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

* 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

* 7 April: Wafat Isa Almasih

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved