Daftar Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dari Agustus Hingga Desember Tahun 2023
Pemerintah diketahui telah menetapkan jadwal hari libur dan cuti bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SRIPOKU.COM -- Melalui Surat keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pemerintah Indonesia sudah menetapkan tanggal untuk hari libur nasional serta cuti bersama.
SKB 3 Menteri ini ditandatangi oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam SKB 3 Menteri tertangal 16 Juni 2023 tersebut, ada tambahan dua hari untuk cuti bersama di momen Idul Adha.
Dua tambahan cuti bersama Idul Adha tersebut yakni Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023).
===
Daftar hari libur nasional 2023
Pemerintah sudah 3 kali merevisi SKB 3 Menteri yang mengatur penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
SKB pertama diterbitkan pada 11 Oktober 2022 lalu dan dilakukan revisi pada 29 Maret 2023 untuk menggeser dan menambah cuti bersama Idul Fitri 1444 H.
Revisi terakhir dilakukan pada 16 Juni guna menambah cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023.
Dari SKB 3 Menteri revisi terbaru, berikut daftar hari libur nasional yang sudah berlalu:
* 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
* 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
* 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
* 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
* 7 April: Wafat Isa Almasih
Latihan Soal Asesmen Sumatif Akhir Semester 1 Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Latihan Soal Asesmen Sumatif Akhir Semester 1 PAI Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
Tingkatkan PAD Palembang, Pengelolaan Parkir di Diserahkan ke Perumda Pasar Palembang Jaya |
![]() |
---|
Pantai Timur dan Kikim Area Segera Pemekaran, DPRD Sumsel: Kami Dari Dulu Mendukung |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Menteri dan Wamen Baru yang Resmi Dilantik Prabowo, Noel Digantikan Afriansyah Noor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.