Berita Palembang

Dugaan Korupsi Pasar Cinde Pengamat Hukum Sebut Segerombolan Penguasa Terancam Tersangka

Telah ditingkatkan status perkara dugaan kasus korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan Pasar Cinde Tahun 2016-2018

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Odi Aria
Lokasi pembangunan Aldiron Plaza Cinde Palembang berubah bak danau, Kamis (3/6/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Telah ditingkatkan status perkara dugaan kasus korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan Pasar Cinde Tahun 2016-2018 ke tahap Penyidikan, Pengamat Hukum Sumatera Selatan Dr Azwar Agus SH MHum menilai akan ada banyak orang terancam dijadikan tersangka.

Menurutnya, perkara tindak pidana korupsi merupakan tanggung jawab sejumlah orang yang memiliki kuasa serta memahami kondisi.

"Kejahatan Kerah Putih ini tidak mungkin dilakukan satu orang. Artinya orang selaku pemangku jabatan. Pasti ada tersangka bisa saja diatas tiga orang terancam tersangka," ungkap pria yang juga menjabat Rektor Universitas Taman Siswa Palembang, Jumat (21/7/2023).

Dijelaskan, Perkara Pidana yang statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan, artinya sudah patut diduga adanya indikasi korupsi.

"Apabila sudah cukup minimal dua alat bukti. Artinya sebentar lagi akan ada tersangka. Biasanya seperti itu yang terjadi dalam sistem peradilan pidana," katanya.

"Nah tinggal lagi siapa yang akan dijadikan tersangka yang harus mempertanggung jawabkan hal tersebut." Katanya lagi.

Jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan melakukan pendalaman melihat siapa saja saksi yang telah diperiksa dan siapa oknum yang harus bertanggung jawab.

"Apabila memenuhi unsur korupsi, seperti merencanakan atau unsur lainnya. Nah, tinggal kita tunggu pengembangan selanjutnya. Jaksa akan melengkapi berkas apakah sudah P19 atau P21," ujarnya.

Sebelumnya diberikan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bidang Tindak Pidana Khusus akhirnya meningkatkan perkara dugaan korupsi penyelewengan Proyek Pasar Cinde Palembang ke tahap penyidikan usai enam tahun mangkrak, Jumat (21/7/2023).


"Update status perkara dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang saat ini telah naik ke tahap penyidikan Pidsus Kejati Sumsel," ungkap Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH, disela-sela pemaparan capaian kinerja Kejati Sumsel sambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 di ruang Media Center Gedung Kejati Sumsel, Jumat (21/7/2023).

Naiknya status perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, Sarjono Turin bilang selanjutnya maka akan dilakukan pendalaman kasus untuk mengumpulkan alat bukti.

Dijelaskan, dalam proses rangkaian penyidikan umum jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait penyidikan tersebut.

"Selanjutnya hanya tinggal penyidikan umum dengan memanggil saksi-saksi dalam penyidikan," tuturnya.

Informasi dihimpun,Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.

Dimana, Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar dimulai sejak Juni 2018.

Namun demikian, kala Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga kini.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved