Daftar Uang Kuliah di UGM, ITB, Undip, Unair dan IPB untuk Jalur Mandiri Tahun 2023
UGM membagi UKT menjadi dua macam, yakni UKT Pendidkkan Unggul dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi.
SRIPOKU.COM -- Mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) yang diterima melalui jalur mandiri dikenakan biaya kuliah yang disebut uang kuliah tunggal (UKT).
UKT ditetapkan ketika mahasiswa selesai melakukan daftar ulang dan dibayarkan sekali sebelum awal setiap semester dimulai.
PTN menetapkan besaran UKT berbeda-beda yang terbagi atas beberapa golongan dan ditetapkan berdasar kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarganya.
Selain itu, beberapa PTN juga memberlakukan uang pangkal bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri.
Uang pangkal disebut juga sebagai Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Iuran Pengembangan Institusi (IPI), atau Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas (BPIF).
===
1. Universitass Gadjah Mada (UGM)
UGM membagi UKT menjadi dua macam, yakni UKT Pendidkkan Unggul dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi.
Dilansir dari laman UGM, UKT Pendidikan Unggul adalah biaya kuliah yang ditetapkan secara berkeadilan untuk menciptakan pendidikan unggul agar dapat dijangkau seluruh masyarakat Indonesia.
Sementara UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi adalah potongan biaya kuliah sebesar 25 persen, 50 persen, 75 persen, dan 100 persen.
Dua jenis UKT tersebut berlaku bagi mahasiswa yang diterima melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Ujian Mandiri UGM (UM).
Sebagai contoh, mahasiswa yang berkuliah di program studi (prodi) S-1 Hukum dikenakan UKT Pendidikan Unggul sebesar Rp 9.200.000.
Sementara mahasiswa yang diterima di prodi S-1 Ilmu Tanah dikenakan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi mulai dari Rp 0-Rp 7.500.000.
Tak hanya itu, UGM juga memberlakukan Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul (SSPU) bagi mahasiswa jalur mandiri yang mendapat UKT Pendidikan Unggul.
SSPU untuk bidang ilmu sains, teknologi, dan kesehatan sebesar Rp 30.000.000 dan SSPU untuk bidang ilmu sosial dan humaniora sebesar Rp 20.000.000.
TOK! Putusan Baru MK, Eks Narapidana Bisa Langsung Maju Pilkada, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Respons Istana |
![]() |
---|
Alasan MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 17 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.4 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 15, Sifat-Sifat Penjumlahan Matriks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.