Berita Pali

Pelaku Curat di PALI Ditangkap Tim Serigala Polsek Penukal di Prabumulih, Begini Modus Kejahatannya

Dijelaskan, pelaku beraksi dengan cara merusak kaca jendela bagian bawah rumah korban dan memasukan tangan, lalu membuka kunci dari dalam.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Ahmad Farozi
handout
Tersangka Carles Antonion (34) saat diamankan di Polsek Penukal Abab, Polres PALI 

SRIPOKU.COM, PALI - Carles Antonion (34) warga Dusun IV, Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI ditangkap Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab.

Dia ditangkap di Desa Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, karena kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vixion BG 3571 OH, milik Eri Budiyono (28), warga Desa Air Itam, pada 19 Mei 2023, sekira Pukul 00.30 WIB.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin melalui Kapolsek Penukal Abab, Iptu Arzuan mengatakan, pelaku ditangkap sehubungan dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 27 /III/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 20 Maret 2023.

"Adanya laporan Polisi yang dilaporkan oleh saudara Eri Budiyono, bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor milik korban yang terparkir di bawah rumahnya," kata Iptu Arzuan, Jum'at (14/7/2023).

Dijelaskan, pelaku beraksi dengan cara merusak kaca jendela bagian bawah rumah korban dan memasukan tangan, lalu membuka kunci dari dalam dan menghancurkan kunci gembok dari luar.

Atas peristiwa tersebut, kata Iptu Arzuan, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Penukal Abab.

Dikatakan, dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi data yang didapat mengarah kepada keberadaan pelaku.

"Lalu Tim Srigala dipimpin Ipda Bambang Rudiansyah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berada di Desa Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih," terangnya.

Saat penangkapan, Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab dibantu anggota buser Polres Prabumulih.

"Pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka telah kami amankan di Polsek Penukal Abab, untuk penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Dari tangan pelaku ini Tim Srigala mengamankan Barang Bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion Warna hitam BG 3571 OH, dan satu buah buku BPKB sepeda motor Yamaha Vixion Warna hitam BG 3571 OH.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved