Kasus Pengadaan Batik di DPMD Sumsel

Kejari Palembang Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Batik di DPMD Sumsel, Endus Aroma KKN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang meningkatkan status perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Reigan Riangga
Kasi Intel,  Fandie Hasibuan SH MH mengungkapkan telah meningkatkan status perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 dari penyelidikan ke penyidikan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang meningkatkan status perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal demikian diketahui sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT2967 /L.6.10/Fd.2/07/2023 Tanggal 13 Juli 2023 yang diterbitkan dan ditandatangani langsung Kepala Kejari Palembang Johnny William Pardede.

Kepala Kejari Palembang, Johnny William Pardede didampingi Kasi Intel,  Fandie Hasibuan SH MH berkata bahwa dilakukan penyelidikan oleh Intelejen secara bertahap sejak 2 Mei 2023.

"Nilai kontrak pada pengadaan bahan batik tersebut adalah senilai Rp. 2.559.783.600," ungkap Kejari Palembang, Johnny, Kamis (13/7/2023). 

Dijelaskannya, pengerjaan ini dilaksanakan oleh CV Arlet untuk menyediakan bahan batik sebanyak 31.320 potong yang diduga sarat dengan KKN yang merugikan keuangan daerah.

"Tentunya penyidikan ini adalah merupakan serangkaian Tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk serta mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana terjadi dan guna menemukan tersangkanya." Ujarnya.

Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH menambahkan usai naik status ke penyidikan maka selanjutnya hanya tinggal memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Selanjutnya Penyidik Pidsus Kejari Palembang, tinggal proses pemanggilan pihak-pihak terkait untuk diperiksa dan diambil keterangan sebagai saksi," ungkapnya.

Fandi mengimbau nantinya kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik guna memudahkan proses penyidikan perkara tersebut.(cr2)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved