Tutorial

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online Pakai Aplikasi Livin' by Mandiri

Dilansir dari laman resmi Bank Mandiri, berikut prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui mobile banking Mandiri.

SRIPOKU.COM/RESHA
Antrian di Kantor Samsat Palembang, di Jalan Kapten A. Rivai Palembang, Senin (10/6/2019). 

SRIPOKU.COM -- Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang harus dibayar setiap pemilik kendaraan bermotor yang mengoperasikan kendaraannya di jalan umum.

Tidak hanya melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), saat ini Anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Signal atau Livin’ by Mandiri.

Livin’ by Mandiri adalah layanan mobile banking dari Bank Mandiri yang memungkinkan Anda untuk melakukan transaksi perbankan secara online.

Layanan ini memudahkan para nasabah Mandiri dalam bertransaksi secara aman, mudah, dan cepat, tanpa harus mendatangi kantor cabang.

Aplikasi Livin’ by Mandiri juga membuat sejumlah transaksi menjadi lebih praktis, salah satunya adalah adanya layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Cara buka rekening Mandiri online secara mudah dan praktis melalui aplikasi Livin' by Mandiri.
Cara buka rekening Mandiri online secara mudah dan praktis melalui aplikasi Livin' by Mandiri. (Dok. Bank Mandiri)

===

Cara bayar pajak kendaraan di Livin’ by Mandiri

Dilansir dari laman resmi Bank Mandiri, berikut prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui mobile banking Mandiri:

1. Buka aplikasi Livin by Mandiri di ponsel Anda

2. Pada halaman awal, pilih menu “Bayar”

3. Klik kolom pencarian, lalu ketik “Samsat”

4. Ketik kode pembayaran yang Anda peroleh dari aplikasi SIGNAL, klik “Lanjut”

5. Cek kembali detail tagihan. Jika sudah sesuai, pilih rekening sumber, lalu klik “Lanjutkan”

6. Akan muncul pop-up konfirmasi total tagihan, klik tombol total pembayaran

7. Masukkan PIN Mandiri Anda

8. Transaksi selesai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor lewat Mobile Banking Mandiri"

Realisasi target pajak kendaraan bermotor di UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Musi Rawas, Sumsel tahun 2022 mencapai 106,13 persen. Tampak warga saat melakukan pembayaran pajak di Kantor UPTD Samsat Dispenda Musi Rawas.
Realisasi target pajak kendaraan bermotor di UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Musi Rawas, Sumsel tahun 2022 mencapai 106,13 persen. Tampak warga saat melakukan pembayaran pajak di Kantor UPTD Samsat Dispenda Musi Rawas. (eko mustiawan/sripoku.com)

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved