Tutorial
Tak Lagi Pakai Surat Pengantar, Ini Cara Mudah Ganti Alamat di KTP ke Disdukcapil
Mengganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.
SRIPOKU.COM -- Proses mengganti alamat yang ada di Kartu Tanda Penduduk atau KTP kini semakin mudah.
Kini, warga yang ingin mengganti alamatnya di KTP sudah tak membutuhkan lagi surat pengantar, baik dari RT, RW maupun Kelurahan.
Penerapan aturan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeti Nomor 108 Tahun 2019.
Proses penggantian alamat di KTP bisa dilakukan jika seorang warga akan melakukan proses pindah domisili.
Pindah domisili ini dalam rangka pindah ke kabupaten atau kota yang sama maupun antar kabupaten, kota atau provinsi.
Selain itu, jika ada perubahan nama jalan atau pemberlakuan pemekaran daerah, alamat yang ada di KTP juga harus diganti.
Proses penggantian alamat di KTP bisa dillakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
===
Syarat mengganti alamat di KTP
Kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023), Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan syarat mengganti alamat di KTP.
Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
* Kartu Keluarga (KK).
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain
* KK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Suasana-di-Kantor-Dinas-Kependudukan-dan-Pencatatan-Sipil-Kabupaten-OKU.jpg)