Tutorial
Cara Memperpanjang SIM saat Berada di Luar Kota, Bisa di Aplikasi Digital Korlantas Polri
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis, yakni setiap lima tahun.
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN keamanan
5. Lengkapi profil di menu "Profil" dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan e-mail
6. Selanjutnya, pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun
7. Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.
Setelah berhasil registrasi, ikuti cara perpanjang SIM berikut:
1. Siapkan dokumen persyaratan
2. Lakukan tes RIKKES jasmani atau pemeriksaan jasmani online di laman erikkes.id
3. Ikuti juga tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id
4. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
5. Pilih menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM"
6. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
7. Pilih Satpas penerbit
8. Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
9. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan