Tutorial

Cara Memperpanjang SIM saat Berada di Luar Kota, Bisa di Aplikasi Digital Korlantas Polri

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis, yakni setiap lima tahun.

Tayang:

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN keamanan

5. Lengkapi profil di menu "Profil" dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan e-mail

6. Selanjutnya, pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun

7. Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.

Anggota Ditlantas Polda Sumsel yang ada di Mobil SIM Keliling saat melayani masyarakat yang akan memperpanjang SIM nya di Kolam Retensi Simpang Polda
Anggota Ditlantas Polda Sumsel yang ada di Mobil SIM Keliling saat melayani masyarakat yang akan memperpanjang SIM nya di Kolam Retensi Simpang Polda (Tribunsumsel/M.Ardiansyah)

Setelah berhasil registrasi, ikuti cara perpanjang SIM berikut:

1. Siapkan dokumen persyaratan

2. Lakukan tes RIKKES jasmani atau pemeriksaan jasmani online di laman erikkes.id

3. Ikuti juga tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id

4. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri

5. Pilih menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM"

6. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

7. Pilih Satpas penerbit

8. Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas

9. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved