Berita Selebriti

16 Tahun Menikah Kini SAH Cerai, Raihaanun Selingkuh 3 Kali, dari 2009 Ketahuan dengan Teman Kuliah

Menurut keterangan putusan tersebut, konflik rumah tangga Raihaanun dan Teddy terjadi pada April 2009.

instagram
Raihaanun Selingkuh 3 Kali, dari 2009 Ketahuan dengan Teman Kuliah 

Raihaanun kerap menunjukan sikap kasar kepada Teddy.

Mengenal Lebih Dekat Sosok Artis Raihaanun Pemeran Alexanrhea di Film Twivortiare
Mengenal Lebih Dekat Sosok Artis Raihaanun Pemeran Alexanrhea di Film Twivortiare (Instagram)

"Memasuki tahun 2010, rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai sering diwarnai pertengkaran karena Termohon mulai bersikap agresif dan sering berkata kasar pada Pemohon," tulis keterangan tersebut.

Lima tahun berselang, perselingkuhan kembali terjadi.

Kali ini Raihaanun mengaku berselingkuh dengan seorang rekan kerjanya.

Tak main-main, perselingkuhan Raihaanun itu telah berlangsung selama sembilan bulan.

Namun permasalahan tersebut masih diselesaikan secara kekeluargaan.

Di hadapan Teddy dan ibu kandungnya, Raihaanun kembali meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi kesalahannya lagi.

"September 2015, Pemohon mendapat informasi bahwa Termohon kembali berselingkuh.

Saat Pemohon menanyakan benar atau tidaknya informasi ini kepada Termohon, awalnya Termohon membantah bahkan sempat terjadi pertengkaran di antara Pemohon dan Termohon,

Tetapi akhirnya Termohon, di hadapan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri, mengakui bahwa dirinya sudah berselingkuh selama 9 bulan dengan seorang rekan kerjanya,

dan kembali lagi Termohon berjanji untuk mengakhiri perselingkuhannya dan tidak akan berselingkuh lagi," bunyi keterangan putusan MA.

Namun kali ini tidak dijelaskan secara detail sosok selingkuhan sang aktris dan berapa lama hubungan terlarang itu berlangsung.

Awalnya, wanita 35 tahun itu sempat tak mengakui perbuatannya.

"Sekitar bulan September 2017, Pemohon lagi-lagi mendapat informasi bahwa Termohon kembali berselingkuh.

Awalnya Termohon tidak mengakui hal tersebut namun akhirnya Termohon tidak dapat mengelak lagi," tulis putusan MA itu.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved