Berita Viral

Viral Video Siswa STM di Lampung Nekat Naik Kereta Batu Bara ke Palembang, KAI Sebut Bahaya

Unggahan video yang memperlihatkan sejumlah siswa sekolah menaiki gerbong kereta batu bara viral di media sosial.

INSTAGRAM.com/@drama.kereta
Unggahan video yang memperlihatkan sejumlah siswa asal Lampung sekolah menaiki gerbong kereta batu bara. 

SRIPOKU.COM -- Baru-baru ini viral di media sosial aksi nekat sejumlah pelajar yang menariki gerbong sebuah kereta batu bara.

Video pelajar yang diduga berasal dari Lampung ini terlihat menaiki gerbong kereta api batu bara ini diunggah oleh akun Instagram @drama.kereta pada Rabu (28/6/2023) lalu.

 "Goes to Palembang #stmlampungutara. Membahayakan!!! Anak-anak ini menaiki kereta batu bara secara ilegal," tulis keterangan dalam video.

Dalam video, tampak sejumlah siswa sekolah berada di dalam gerbong kereta batu bara yang berada dalam keadaan sedang melaju.

===

Penjelasan KAI

Pelaksana Harian Manager Humas Divisi Regional IV Tanjungkarang Muhammad Reza Fahlepi sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.

Menurutnya, tindakan itu bisa membahayakan keselamatan yang bersangkutan dan perjalanan kereta api.

KAI, lanjut dia, melarang masyarakat beraktivitas dan menaruh barang di jalur kereta api.

Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," katanya, kepada Kompas.com, Jumat.

Reza mengatakan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," tegas Reza.

Hukuman tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved