Tutorial

Cara Mudah Berobat ke Rumah Sakit Jika Lupa Bawa Kartu BPJS Kesehatan

Selain itu, peserta dapat juga menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau di aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital.

SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
FOTO ILUSTRASI -- Cara Berobat BPJS Kesehatan Tanpa Kartu, Cukup Pakai KTP 

SRIPOKU.COM -- Kemajuan teknologi kini semakin memudahkan para peserta dari BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan medis.

Kini, para peserta BPJS Kesehatan tak perlu lagi khawatir jika ingin berobat tapi lupa membawa kartu BPJS.

Peserta sudah dapat berobat tanpa perlu membawa kartu keanggotaan dan dokumen pendukung lainnya.

Seperti informasi yang dibagikan oleh akun Twitter @blogdokter, Selasa (27/6/2023), peserta BPJS Kesehatan kini hanya membutuhkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk berobat.

"Tahukah Anda? Saat ini berobat menggunakan BPJS Kesehatan cukup menunjukan KTP."

"Gak perlu lagi fotokopi Kartu BPJS, KTP, KK dan lain lainnya," tulisnya.

Lantas, bagaimana cara peserta BPJS Kesehatan berobat menggunakan KTP?

===

Berobat BPJS Kesehatan dengan KTP

Saat dikonfirmasi, Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto membenarkan peserta dapat berobat menggunakan KTP.

"Iya, benar," kata pria yang akrab disapa Ardi ini kepada Kompas.com, Rabu (28/6/2023) pagi.

Menurut Ardi, ketentuan ini telah berlaku nasional, terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) masing-masing peserta.

Dia melanjutkan, sepanjang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur berlaku, maka tinggal menunjukkan KTP saat berobat.

"Cukup perlihatkan NIK (nomor induk kependudukan) di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan," terang Ardi.

Penggunaan NIK sebagai identitas peserta sendiri sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Bukan hanya itu, kebijakan ini juga mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Ardi mengatakan, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN akan meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi.

Sementara bagi peserta JKN yang belum memiliki KTP, dapat mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan kartu identitas anak (KIA).

Selain itu, peserta dapat juga menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau di aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital.

===

Cara berobat dengan BPJS Kesehatan

Dikutip dari Kompas.com (18/4/2023), berikut tata cara mendapatkan pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan:

1. Kondisi pertama, datang ke FKTP

Kondisi pertama untuk berobat menggunakan BPJS Kesehatan, yakni dengan rujukan berjenjang, mulai dari FKTP.

Berikut tahapannya:

1. Datang ke FKTP (puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi peserta.

2. Pasien diperiksa di FKTP. Jika dokter merasa perlu tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

3. Di rumah sakit, pasien menunjukkan KTP di bagian pendaftaran.

4. Selanjutnya, pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit.

2. Kondisi kedua, langsung ke UGD

Kondisi kedua dapat dilakukan saat keadaan gawat darurat, yaitu langsung datang ke unit gawat darurat (UGD) rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari FKTP.

Beberapa kriteria peserta BPJS Kesehatan yang berhak menerima perawatan di UGD, antara lain:

* Mengancam nyawa.

* Membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan.

* Gangguan pada jalan napas.

* Penurunan kesadaran.

* Gangguan hemodinamik.

* Memerlukan tindakan segera.

Berikut prosedur berobat di UGD rumah sakit dengan BPJS Kesehatan:

1. Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.

2. Tunjukkan kartu identitas peserta tanpa surat rujukan dari FKTP.

3. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Berobat BPJS Kesehatan Tanpa Kartu, Cukup Pakai KTP"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved