Polres Muba

Todong Teman Sendiri Pakai Pisau, Pelajar di Muba Diamankan Polisi

Pelaku yang masih berstatus pelajar ini ditangkap oleh keluarga korban setelah tidak seberapa lama melakukan pemerasan terhadap korban

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/dho
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk SH MH 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Akibat ulahnya yang sok preman, Ayudi Wijaya (18) warga Desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batanghari Leko ini harus berurusan dengan hukum usai melakukan pemerasan terhadap Levi (17) yang juga warga desanya sendiri.

Pelaku yang masih berstatus pelajar ini ditangkap oleh keluarga korban setelah tidak seberapa lama melakukan pemerasan terhadap korban dan langsung diserahkan ke Polres Muba pada hari Jumat (23/6/2023).

Kapolres Muba Polda Sumsel AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya saat korban mengendarai mobil lewat Jalan Lintas Desa Pangkalan Bulian (Dayung) tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang langsung masuk ke mobil dan menodongkan pisaunya serta meminta uang sebanyak Rp 1 juta.

"Karena ketakutan akhirnya korban  memberikan uang sebesar yang diminta oleh  pelaku, yang setelah menerima uang tersebut pelaku langsung pergi," ujarnya.

Atas kejadian tersebut kemudian korban menceritakan kepada keluarganya, yang langsung mencari keberadaan pelaku.

Setelah bertemu pelaku langsung diamankan, yang kemudian diserahkan ke Polres Muba untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adapun pasal yang diterapkan adalah pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka dalam perkara pemerasan, dan kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Muba selama 20 hari untuk proses penyidikan perkaranya," tegasnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved