News Video
Video: Kapolri Baru Sadar Tes SIM C Zig-zag tak Relevan, Minta SIM Motor Dibenahi: Lulus Bisa Sirkus
Baru-baru ini, persyaratan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ramai diperbincangkan di media sosial.
Editor:
Bejoroy
SRIPOKU.COM -- Baru-baru ini, persyaratan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ramai diperbincangkan di media sosial.
Pasalnya, kini jika ingin membuat SIM, maka pemohon harus memiliki sertifikat mengemudi.
Tak pelak, hal ini menjadi perhatian netizen hingga mengkritik bagaimana sistem pembuatan SIM.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri untuk memperbaiki tes atau ujian praktik pembuatan SIM.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #News Video
Video Masih Ingat Serda Ucok Prajurit Kopassus yang Habisi Preman di Lapas, Sempat 2 Kali Viral! |
![]() |
---|
Video 3 Perintah Prabowo, Berantas Mafia, Elit TNI-Polri Kepung Pagar Laut, Menteri KKP Usut 263 HGB |
![]() |
---|
Video Tiga Jenderal Pasang Badan Hadapi Preman Pagar Laut Tangerang: Demi Rakyat dan Marwah Presiden |
![]() |
---|
Bentrok GRIB Versus PP di Bandung dan Blora, Hercules Eks Preman Tanah Abang Turun Tangan! |
![]() |
---|
Video Refly Harun Bongkar Artis Pemilik Pagar Laut, Dekat dengan Pemerintahan, Punya Gurita Bisnis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.