News Video

Video: Kapolri Baru Sadar Tes SIM C Zig-zag tak Relevan, Minta SIM Motor Dibenahi: Lulus Bisa Sirkus

Baru-baru ini, persyaratan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ramai diperbincangkan di media sosial.

Editor: Bejoroy

SRIPOKU.COM -- Baru-baru ini, persyaratan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ramai diperbincangkan di media sosial.

Pasalnya, kini jika ingin membuat SIM, maka pemohon harus memiliki sertifikat mengemudi.

Tak pelak, hal ini menjadi perhatian netizen hingga mengkritik bagaimana sistem pembuatan SIM.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri untuk memperbaiki tes atau ujian praktik pembuatan SIM.

Update COVID-19 21 Juni 2023.
Update COVID-19 21 Juni 2023. (https://covid19.go.id/)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved