Tata Cara

Tata Cara dan Syarat Buat E-KTP atau KTP Elektronik di Disdukcapil OKU Timur

Berikut tata cara dan syarat buat E-KTP atau KTP Elektronik di Disdukcapil OKU Timur, Rabu (21/6/2023).

|
Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Ilung
Masyarakat sedang mengurus dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil Kabupaten OKU Timur. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Berikut tata cara dan syarat buat E-KTP atau KTP Elektronik di Disdukcapil OKU Timur, Rabu (21/6/2023).

Tata cara dan syarat buat E-KTP atau KTP Elektronik di Disdukcapil bisa Anda simak secara lengkap di artikel ini.

Untuk mengurangi beban masyarakat dalam pembuatan dokumen kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU Timur terus melakukan program jemput bola kepada warga.

Dokumen kependudukan yang masuk dalam program jemput bola rekam E-KTP bagi warga yang belum memiliki E-KTP.

"Kegiatan jemput bola ini dijadwalkan secara bergiliran. Nanti petugas kita akan turun langsung kelapangan untuk memberikan pelayanan.

Tujuannya, untuk mengurangi beban masyarakat dalam pembuatan dokumen kependudukan," kata Kepala Disdukcapil OKU Timur, H Mursal SH MM.

Meski telah melakukan upaya jemput bola, namun kata dia, pelayanan di kantor Disdukcapil tetap berjalan seperti biasa.

"Hampir setiap hari masih ramai masyarakat yang datang ke kantor untuk membuat dokumen kependudukan. Terutama permohonan pembuatan akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan dan perceraian. Serta pembuat KTP-EL maupun KK," ujarnya.

Dirinya menyebutkan, syarat dipenuhi untuk membuat KTP-EL, sebelum mengajukan permohonan pembuatan E-KTP, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat tertentu.

Syarat membuat E-KTP 

  • Berusia 17 tahun atau lebih.
  • Membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Membawa surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat.
  • Membawa surat keterangan pindah dari luar negeri, jika Anda datang dari luar negeri karena pindah. Surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Mengunjungi kantor Disdukcapil Kabupaten OKU Timur, untuk mengambil foto dan sidik jari.

 

Mursal juga menjelaskan cara membuat E-KTP yang perlu diketahui.

Cara membuat E-KTP

  • Fotocopy dokumen

Sebelum ke kantor kelurahan atau ke kantor desa, pastikan untuk membawa fotocopy dokumen yang diperlukan. Disarankan untuk membawa beberapa salinan sebagai cadangan dan jangan lupa bawa dokumen asli.

  • Berkunjung ke kantor kelurahan atau desa

Masyarakat harus datang langsung ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa dokumen yang diperlukan. Tahap ini tidak dapat diwakilkan.

  • Menyerahkan dokumen

Kemudian datang ke kantor Disdukcapil lalu mengambil nomor antrian, serahkan semua dokumen yang diminta kepada petugas. Disarankan untuk menunjukkan dokumen asli untuk memudahkan proses verifikasi. Untuk jam kerja pengurusan KTP-EL biasanya dari jam 08.00 hingga 15.00.

  • Pengambilan foto dan sidik jari

Setelah menyerahkan dokumen, masyarakat akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari.

Setelah semua proses selesai, akan diberikan surat pengantar yang nantinya dapat digunakan untuk mengambil KTP yang akan dibuat.

Surat pengantar juga dapat digunakan sebagai pengganti KTP sementara selama menunggu proses KTP baru selesai. (Ilung)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved