Tutorial

Daftar 4 Syarat Mengurus SIM di Satpas Jika Hilang atau Tercecer, Tak Sampai Rp 100 Ribu

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan kendaraan.

SRIPOKU.COM
Samsat Wilayah III Palembang di kawasan Jalan Gubernur H Muhammad Ali Amin SH bypass Terminal Alang Alang Lebar. 

2. Isi formulir pendaftaran

3. Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas, dan tunggu sampai waktu pemeriksaan selesai

4. Jika sudah, Anda diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru

5. Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak

6. Ambil SIM baru di petugas.

===

Biaya urus SIM hilang

Pengendara yang melakukan pengurusan SIM hilang di SATPAS akan dikenakan biaya bergantung pada golongan SIM mereka.

Berikut biaya mengurus SIM hilang:

* SIM A: Rp 80.000

* SIM B1: Rp 80.000

* SIM B2: Rp 80.000

* SIM C: Rp 75.000

* SIM C1: Rp 75.000

* SIM C2: Rp 75.000

* SIM D: Rp 30.000

* SIM D1: Rp 30.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus SIM Hilang, Berikut Syarat dan Prosedurnya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved