Tutorial
Daftar 4 Syarat Mengurus SIM di Satpas Jika Hilang atau Tercecer, Tak Sampai Rp 100 Ribu
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan kendaraan.
2. Isi formulir pendaftaran
3. Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas, dan tunggu sampai waktu pemeriksaan selesai
4. Jika sudah, Anda diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru
5. Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak
6. Ambil SIM baru di petugas.
===
Biaya urus SIM hilang
Pengendara yang melakukan pengurusan SIM hilang di SATPAS akan dikenakan biaya bergantung pada golongan SIM mereka.
Berikut biaya mengurus SIM hilang:
* SIM A: Rp 80.000
* SIM B1: Rp 80.000
* SIM B2: Rp 80.000
* SIM C: Rp 75.000
* SIM C1: Rp 75.000
* SIM C2: Rp 75.000
* SIM D: Rp 30.000
* SIM D1: Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus SIM Hilang, Berikut Syarat dan Prosedurnya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.